Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/JN/2024/MS.Sgi 1.MUHAMMAD ABDUH, S.H.
2.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
MUSLIM Bin YUSUF M. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 35/JN/2024/MS.Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 1643/L.1.11.8/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ABDUH, S.H.
2YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1MUSLIM Bin YUSUF M.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI

Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591

                     Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                      

SURAT DAKWAAN

NO REG PERK : PDM-24/L.1.11.8/Eku.2/11/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

MUSLIM BIN YUSUF M.

Nomor Identitas

:

1107180709910001

Tempat Lahir

:

Dayah Blang Cut

Umur/Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 15 Februari 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Dayyah Blang Cut Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

29 Oktober 2024

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

30 Oktober 2024  s/d 18 November 2024

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

18 November 2024 s/d 02 Desember 2024

 

 

 

 

C.

 

DAKWAAN

Kesatu:

----- Bahwa Terdakwa MUSLIM BIN M YUSUF Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 01.30  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau pada Tahun 2024 yang bertempat di Gp. Sagoe Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

 

-----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa membeli Koin Emas untuk bermain permainan Perjudian/Maisir dengan menggunakan Aplikasi Chipp Higs Domino pada sdra AFDAL Alias APEK yaitu seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) Billion nya.kemudian terdakwa juga ada menjual Koin Emas tersebut kepada pembeli apabila Koin Emas yang terdakwa taruhkan tersebut naik/menjadi banyak. Kemudian cara terdakwa menggunakan aplikasi Chip Domino tsb dengan memutar di aplikasi melalui Handphone merk OPPO A57 Model CPH2387 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 860625061490374 dan Nomor Imei 2 : 860625061490366 dengan aplikasi Chip Domino ID: 726866669 dan Password : Tomat123 dan kemudian terdakwa ditangkap dan diproses hukum

Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui Perjudian/Maisir dengan menggunakan jaringan internet (judi online) itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang khususnya dalam Provinsi Aceh.

      Bahwa sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (Judi Online) yang hukumnya haram.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa MUSLIM BIN M YUSUF pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

 

----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa membeli Koin Emas untuk bermain permainan Perjudian/Maisir dengan menggunakan Aplikasi Chipp Higs Domino pada sdra AFDAL Alias APEK (DPO) yaitu seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) Billion nya.kemudian terdakwa menggunakan aplikasi Chip Domino tsb dengan memutar di aplikasi melalui Handphone merk OPPO A57 Model CPH2387 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 860625061490374 dan Nomor Imei 2 : 860625061490366 dengan aplikasi Chip Domino ID: 726866669 dan Password : Tomat123 dan jika terdakwa beruntung maka Chip terdakwa akan menjadi bertambah serta menjadi banyak, dan saat bermain terdakwa ditangkap selanjutnya diproses hukum

Bahwa permainan Chip Domino ini bersifat untung-untungan sehingga akan memberi harapan bagi pemainnya untuk mendapatkan untung atau kemenangan dan keuntungan yang didapatkan 1 Bilion dengan harga Rp. 60.000,-, 2 B Rp. 120.000, - begitulah seterusnya jika menang

Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui Perjudian/Maisir dengan menggunakan jaringan internet (judi online) itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang khususnya dalam Provinsi Aceh.

      Bahwa sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (Judi Online) yang hukumnya haram.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------

 

 

 

Kotabakti, 15 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya