DAKWAAN
Kesatu:
----- Bahwa Terdakwa MUSLIM BIN M YUSUF Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau pada Tahun 2024 yang bertempat di Gp. Sagoe Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
-----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa membeli Koin Emas untuk bermain permainan Perjudian/Maisir dengan menggunakan Aplikasi Chipp Higs Domino pada sdra AFDAL Alias APEK yaitu seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) Billion nya.kemudian terdakwa juga ada menjual Koin Emas tersebut kepada pembeli apabila Koin Emas yang terdakwa taruhkan tersebut naik/menjadi banyak. Kemudian cara terdakwa menggunakan aplikasi Chip Domino tsb dengan memutar di aplikasi melalui Handphone merk OPPO A57 Model CPH2387 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 860625061490374 dan Nomor Imei 2 : 860625061490366 dengan aplikasi Chip Domino ID: 726866669 dan Password : Tomat123 dan kemudian terdakwa ditangkap dan diproses hukum
Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui Perjudian/Maisir dengan menggunakan jaringan internet (judi online) itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang khususnya dalam Provinsi Aceh.
Bahwa sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (Judi Online) yang hukumnya haram.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa MUSLIM BIN M YUSUF pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Terdakwa membeli Koin Emas untuk bermain permainan Perjudian/Maisir dengan menggunakan Aplikasi Chipp Higs Domino pada sdra AFDAL Alias APEK (DPO) yaitu seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) Billion nya.kemudian terdakwa menggunakan aplikasi Chip Domino tsb dengan memutar di aplikasi melalui Handphone merk OPPO A57 Model CPH2387 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 860625061490374 dan Nomor Imei 2 : 860625061490366 dengan aplikasi Chip Domino ID: 726866669 dan Password : Tomat123 dan jika terdakwa beruntung maka Chip terdakwa akan menjadi bertambah serta menjadi banyak, dan saat bermain terdakwa ditangkap selanjutnya diproses hukum
Bahwa permainan Chip Domino ini bersifat untung-untungan sehingga akan memberi harapan bagi pemainnya untuk mendapatkan untung atau kemenangan dan keuntungan yang didapatkan 1 Bilion dengan harga Rp. 60.000,-, 2 B Rp. 120.000, - begitulah seterusnya jika menang
Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui Perjudian/Maisir dengan menggunakan jaringan internet (judi online) itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang khususnya dalam Provinsi Aceh.
Bahwa sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (Judi Online) yang hukumnya haram.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------
|