Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/JN/2024/MS.Sgi 1.MUHAMMAD ABDUH, S.H.
2.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
RIZKI MUNANDAR Bin M. JAFAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 36/JN/2024/MS.Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1644/L.1.11.8/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ABDUH, S.H.
2YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1RIZKI MUNANDAR Bin M. JAFAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI

Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591

                     Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                      

RENCANA SURAT DAKWAAN

NO REG PERK : PDM-        /L.1.11.8/Eku.2/11/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

RIZKI MUNANDAR BIN M. JAFAR

Nomor Identitas

:

1107181206950001

Tempat Lahir

:

Sagoe

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 09 Desember 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Sagoe Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

S1 Hukum Ekonomi Syariah

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

29 Oktober 2024

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

30 Oktober 2024  s/d 18 November 2024

 

 

 

 

 

 

      Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

18 November 2024 s/d sekarang

 

 

 

C.

 

DAKWAAN

Kesatu:

----- Bahwa Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN M. JAFAR pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 yang bertempat di Gampong Sagoe Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

 

-----Bahwa awalnya Terdakwa mendaftar pada aplikasi Higgs Domino menggunakan Handphone miliknya jenis OPPO A57 Warna Hitam dengan akun ID:662172217 dan Password: Lem 1234, setelah Terdakwa memiliki akun ia mulai memainkan permainan judi online melalui Aplikasi Chip Domino dengan menggunakan Chip berupa koin emas dimana Chip didalam HP terdakwa sebesar 2,8 B dan dalam ID : 158753531 dengan Pasword : arakate 87 dan jumlah Chipnya 37 K selanjutnya terdakwa memutar permainan tersebut dan jika terdakwa beruntung maka terdakwa akan menang dan Chip terdakwa akan bertambah banyak dari yang sebelumnya sesuai dengan jumlah taruhan yang terdakwa pasang.

Bahwa Terdakwa mendapatkan koin emas tersebut dari membelinya dengan harga Rp. 50.000 untuk 1B dan jika terdakwa menang dan Chipnya banyak maka terdakwa akan menjualnya kepada para pemain lainnya dengan harga Rp. 50.000 s/d 55.000 untuk setiap pembelian 1 B dengan cara mengirimkan Chip tersebut memalui Akun yanng dikirimkan oleh pembeli, dan begitulah seterusnya terdakwa bermain jika beruntung maka chip terdakwa akan terus bertambah dan sifat dari permainan ini adalah bersifat untung-untungan dan memberikan harapan kepada pemain untuk menang dan saat asik bermain lalu terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi lalu membawanya ke Polres Pidie untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Bahwa terdakwa mengetahui bahwa permainan Chip High Domino ini adalah merupakan Maisir yang dilarang di Propinsi Aceh karena melanggar Qanun Aceh dan adanya larangan berupa Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan judi Slot atau High Domino adalah termasuk kedalam jenis perjudian/Maisir ( Judi Online) yang hukumnya Haram

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa RIZKI MUNANDAR BIN M. JAFAR pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas dan Mahkamah Syariah Sigli berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

 

----- Bahwa awalnya Terdakwa mendaftar pada aplikasi Higgs Domino menggunakan Handphone miliknya jenis OPPO A57 Warna Hitam dengan akun ID:662172217 dan Password: Lem 1234, setelah Terdakwa memiliki akun ia mulai memainkan permainan judi online melalui Aplikasi Chip Domino dengan menggunakan Chip berupa koin emas dimana Chip didalam HP terdakwa sebesar 2,8 B dan dalam ID : 158753531 dengan Pasword : arakate 87 dan jumlah Chipnya 37 K selanjutnya terdakwa memutar permainan tersebut dan jika terdakwa beruntung maka terdakwa akan menang dan Chip terdakwa akan bertambah banyak dari yang sebelumnya sesuai dengan jumlah taruhan yang terdakwa pasang

Bahwa Terdakwa mendapatkan koin emas tersebut dari membelinya dengan harga Rp. 50.000 untuk 1B setelah mempunyai Chip lalu terdakwapun memainkan permainan Chip Hig Domino tersebut dan begitulah seterusnya terdakwa bermain jika beruntung maka chip terdakwa akan terus bertambah dan sifat dari permainan ini adalah bersifat untung-untungan dan memberikan harapan kepada pemain untuk menang dan saat asik bermain lalu terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi lalu membawanya ke Polres Pidie untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Bahwa terdakwa mengetahui bahwa permainan Chip High Domino ini adalah merupakan Maisir yang dilarang di Propinsi Aceh karena melanggar Qanun Aceh dan adanya larangan berupa Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan judi Slot atau High Domino adalah termasuk kedalam jenis perjudian/Maisir ( Judi Online) yang hukumnya Haram

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

Kotabakti, 01 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

 

 

 

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya