Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/JN/2024/MS.Sgi MUHAMMAD ABDUH, S.H. MADDEN BIN BEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 26/JN/2024/MS.Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 50 /L.1.11/Eku.2/08/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ABDUH, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MADDEN BIN BEN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 SURAT DAKWAAN 

No. Reg. Perk. : PDM -  21 /Eoh.1/ SGL/08/2024 

A. 

Identitas Terdakwa  : 

 

 

 

  Nama lengkap 

    Madden Bin Ben

 

Tempat lahir 

    Blang  

 

Umur/tanggal lahir 

62 Tahun / 28 Mei 1962 

 

Jenis kelamin 

Laki-laki 

 

Kebangsaan 

Indonesia 

 

Tempat tinggal 

Gampong Leutueng Kec. Mane Kab. Pidie

 

Agama 

Islam 

 

Pekerjaan 

Petani / Pekebun

 

Pendidikan 

SD (tidak tamat)

 

  

B. 

STATUS PENAHANAN:

  • Penahanan oleh Penyidik               : Sejkak tgl 09 Juli 2024 s/d 28 Juli 2024
  • Perpanjangan Penahanan PU          : Sejak tgl 29 Juli 2024 s/d 27 Agustus 2024
  • Penahanan Jaksa Penuntut Umum: Sejak tgl 15 Agustus 2024 s/d tgl 29 Agustus 2024               

C.    DAKWAAN 

       KESATU :

       Bahwa ia Terdakwa Madden Bin Ben pada pertengahan tahun 2022 kira pukul11.00 Wib hingga bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 hingga tahun 2024 bertempat di dalam gubuk di kebun milik orang tua saksi Gampong Leuteung Kec. Mane Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Mahkamah Syar’iyah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadil Setiap orang yang dengan sengajam melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap Anak.diancam denganta’zircambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali paling banyak 200 (dua ratus  kali, ataudenda paling sediki1.500(seribu luma ratus gram emasmurni, paling banyak 2.000 (dua ribu) mgram emas murni atau penjara paling sediki 150 (seratus lima puluh)bula paling banyak 200 (dua ratus) bulan”perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

      Bahwa ia terdakwa Madden Bin Ben pertengahan tahun 2022 sekira pukul 11.00 WIB terdeakwa Madden Bin Ben pulang dari kandang kerbau milinya sesampainya di rumah melihat Korban Kudrati Binti Usman (berumur 17 tahun sesuain Kartu Tanda Penduduk No.1107270412100056 trsebut Tanggal 26 Juli 2018 yang menjelaskan bahwa korban lahir pada tanggal 15 Oktober 2004) sedang duduk bersama ibunya Saksi Malahayaton Binti Puteh kemudian terdakwa mengajak Korban Kudrati Binti Usman untuk pergi kekebun miliki strinya di Gampong Leuteung Kec. Mane Kab. Pidie dengan maksud untuk mengobati penyakit kulit yang diderita oleh Korban kemudian terdakwa bersqama korban pergi kekebun dengan menggunakan Sepmor milik terdakwa sesampainya di kebun terdakwa langsung naik keatas gubuk yang ada di kebun tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk tidur berbaring di atas kasur Palembang setelah Korban berbaring selanjutnya terdakwa amembuka celana dan celana dalam yang Korban pakai kemudian mengambil obat berupa minyak ambula lalu terdakwa mengoleskan minyak tersebut bagian paha Korban selanjutnya terdakwa mengoleskan obat tersebut pada bagian kemaluan Korban terdakwa memasukkan jari telunjuk terdakwa kedalam kemaluan Korban dan memain-mainkan jari telunjuknya kedalam kemaluan Korban Kudrati sehingga Korban merasa kesakitan pada kemaluannya Korban menyuruh teredakwa untuk berhenti namun terdakwa mengancam Korban kalau kamu menceritakan pada ibu  ibu kamu aka ku ceraikan dan mencoba untuk melawan Korban tidak berani mengatakan apa-apa lagi terdakwa mencabut jari telunjuk tangan kiri terdakwa tersebut dari kemaluan Korban terdakwa duduk disamping Korban terdakwa meremas-remas ke dua belah payudara Korban, selanjutnya tersangka terdakwa membuka baju dan bra (BH) yang Korban pakai sehingga telanjang terdakwa meremas-remas lagi payudara Korban terdakwa langsung menindih tubuh Korban dari atas menghisap mulut Korban, menjilat leher Korban, terdakwa memegang alat vitalnya  untuk menggesek-gesekan dibagian kemaluan korban Korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong badan terdakwa selanjutnya terdakwa  memegang  kedua tangan Korban supaya tidak bias melawan setelah itu terdakwa memasukan alat vital kemaluan Korban dengan cara gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit mengeluarkan sperma/air mani diatas kain sarung kotor yang ada di dalam gubuk tersebut;

   Bahwa kejadian terakhir terjadi sekira bulan Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib yang bertempat di dapur rumah ibu korban di Gampong Leutueng Kec. Mane Kab. Pidie yang mana pada saat terdakwa korban dan saksi Malahayaton Binti Puteh tidur bersama di ruang tamu namun pada saat itu korban belum tidur sedang bermain handphone sedangkan saksi Malahayaton Binti Puteh sudah tertidur lelap kemudian terdakwa menyuruh korban untuk pergi kedapur dengan maksud untuk member obat untuk penyakit kulit yang dialami korban bangun dan langsung pergi kedapur rumah lalu terdakwa bangun dan mematikan lampu ruang tamu serta mematikan lampu dapur selanjutnya terdakwa mengambi lkursi Panjang yang terbuat dari kayu dan terdakwa menyuruh korban untuk tidur di atas kursi tersebut terdakwa membuka celana dan celana dalam korban pakai kemudian terdakwa mengoleskan obat berupa minyak di bagian kedua paha korban dan juga dibagian kemaluan korban selanjutnya terdakwa mengatakan pada korban jangan rebut terdakwa meremas-remas kedua belah payudara korban dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa dan mengangkang kedua paha korban serta mengarahkan alat vita kedalam kemaluan korban dengan cara maju mundur kurang lebih 3 (tiga) menit

   Bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban secara berulang kali;

Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor : 32/RSU.S/MED.VR/RM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fita Drisma, Sp.OG, M.Kes,

1. Korban dibawa dalam keadaan hidup-:

2. Inspeksi

    Selaput dara:

Terdapat Robekan  sampai dasar pada Jam Dua belas dan Jam Enam….

3. Korban dibawa pulang

    KESIMPULAN::

                                            SELAPUT DARA TIDAK UTUH

   Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Personil sat Reskrim Polres Pidie pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB di rumah keponakan terdakwa di Gampong Tanoh manyang kec. Teunom Kab. Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh No 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat 

 

           Atau

           Kedua :

 

         Bahwa ia Terdakwa Madden Bin Ben pada pertengahan tahun 2022 kira pukul11.00 Wib hingga bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 hingga tahun 2024 bertempat di dalam gubuk di kebun milik orang tua saksi Gampong Leuteung Kec. Mane Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Mahkamah Syar’iyah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadil Setiap orang yang dengan sengajam melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap Anak.diancam denganta’zircambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali paling banyak 200 (dua ratus  kali, ataudenda paling sediki1.500(seribu luma ratus gram emasmurni, paling banyak 2.000 (dua ribu) mgram emas murni atau penjara paling sediki 150 (seratus lima puluh)bula paling banyak 200 (dua ratus) bulan”perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

       Bahwa ia terdakwa Madden Bin Ben pertengahan tahun 2022 sekira pukul 11.00 WIB terdeakwa Madden Bin Ben pulang dari kandang kerbau milinya sesampainya di rumah melihat Korban Kudrati Binti Usman (berumur 17 tahun sesuain Kartu Tanda Penduduk No.1107270412100056 trsebut Tanggal 26 Juli 2018 yang menjelaskan bahwa korban lahir pada tanggal 15 Oktober 2004) sedang duduk bersama ibunya Saksi Malahayaton Binti Puteh kemudian terdakwa mengajak Korban Kudrati Binti Usman untuk pergi kekebun miliki strinya di Gampong Leuteung Kec. Mane Kab. Pidie dengan maksud untuk mengobati penyakit kulit yang diderita oleh Korban kemudian terdakwa bersqama korban pergi kekebun dengan menggunakan Sepmor milik terdakwa sesampainya di kebun terdakwa langsung naik keatas gubuk yang ada di kebun tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk tidur berbaring di atas kasur Palembang setelah Korban berbaring selanjutnya terdakwa amembuka celana dan celana dalam yang Korban pakai kemudian mengambil obat berupa minyak ambula lalu terdakwa mengoleskan minyak tersebut bagian paha Korban selanjutnya terdakwa mengoleskan obat tersebut pada bagian kemaluan Korban terdakwa memasukkan jari telunjuk terdakwa kedalam kemaluan Korban dan memain-mainkan jari telunjuknya kedalam kemaluan Korban Kudrati sehingga Korban merasa kesakitan pada kemaluannya Korban menyuruh teredakwa untuk berhenti namun terdakwa mengancam Korban kalau kamu menceritakan pada ibu  ibu kamu aka ku ceraikan dan mencoba untuk melawan Korban tidak berani mengatakan apa-apa lagi terdakwa mencabut jari telunjuk tangan kiri terdakwa tersebut dari kemaluan Korban terdakwa duduk disamping Korban terdakwa meremas-remas ke dua belah payudara Korban, selanjutnya tersangka terdakwa membuka baju dan bra (BH) yang Korban pakai sehingga telanjang terdakwa meremas-remas lagi payudara Korban terdakwa langsung menindih tubuh Korban dari atas menghisap mulut Korban, menjilat leher Korban, terdakwa memegang alat vitalnya  untuk menggesek-gesekan dibagian kemaluan korban Korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong badan terdakwa selanjutnya terdakwa  memegang  kedua tangan Korban supaya tidak bias melawan setelah itu terdakwa memasukan alat vital kemaluan Korban dengan cara gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit mengeluarkan sperma/air mani diatas kain sarung kotor yang ada di dalam gubuk tersebut;

       Bahwa kejadian terakhir terjadi sekira bulan Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib yang bertempat di dapur rumah ibu korban di Gampong Leutueng Kec. Mane Kab. Pidie yang mana pada saat terdakwa korban dan saksi Malahayaton Binti Puteh tidur bersama di ruang tamu namun pada saat itu korban belum tidur sedang bermain handphone sedangkan saksi Malahayaton Binti Puteh sudah tertidur lelap kemudian terdakwa menyuruh korban untuk pergi kedapur dengan maksud untuk member obat untuk penyakit kulit yang dialami korban bangun dan langsung pergi kedapur rumah lalu terdakwa bangun dan mematikan lampu ruang tamu serta mematikan lampu dapur selanjutnya terdakwa mengambi lkursi Panjang yang terbuat dari kayu dan terdakwa menyuruh korban untuk tidur di atas kursi tersebut terdakwa membuka celana dan celana dalam korban pakai kemudian terdakwa mengoleskan obat berupa minyak di bagian kedua paha korban dan juga dibagian kemaluan korban selanjutnya terdakwa mengatakan pada korban jangan rebut terdakwa meremas-remas kedua belah payudara korban dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa dan mengangkang kedua paha korban serta mengarahkan alat vita kedalam kemaluan korban dengan cara maju mundur kurang lebih 3 (tiga) menit

      Bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban secara berulang kali;

      Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor : 32/RSU.S/MED.VR/RM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fita Drisma, Sp.OG, M.Kes,

1. Korban dibawa dalam keadaan hidup-:

2. Inspeksi

    Selaput dara:

Terdapat Robekan  sampai dasar pada Jam Dua belas dan Jam Enam….

3. Korban dibawa pulang

    KESIMPULAN::

                                            SELAPUT DARA TIDAK UTUH

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Personil sat Reskrim Polres Pidie pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB di rumah keponakan terdakwa di Gampong Tanoh manyang kec. Teunom Kab. Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Perbuatan  tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun  Aceh No. 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

 

 

 

 

 

 

Sigli, 15 Agustus 2024

 PENUNTUT UMUM 

 

 

  MUHAMMAD ABD, S.H

Jaksa Utama Pratama NIP. 196212311990031019

 

Pihak Dipublikasikan Ya