Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Anak Berhadapan dengan Hukum | Status Perkara |
1/JN-Anak/2024/MS.Sgi | MUHAMMAD ABDUH, S.H. | MUSYAARI RASYID | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/JN-Anak/2024/MS.Sgi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 15 /L.1.11/Eku.2/03/2024. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Berhadapan dengan Hukum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Anak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk.: PDM-02Eku.2/SGI/02/2024/
Kesatu : Bahwa anak Musyaari Rasyid Alias Gaza Bin Ilham pada pertengahan Bulan September 2023 sekira pukul 17.00 wib di belakang ruko di Gp. Lada kec. Mutiara Timur Kab. Pidie,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Mahkamah Syari’yah Sigli, yang berwenang, memeriksa dan mengadili memutuskan”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam 48 terhadap anak diancam dengan”Uqubat ta,zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali paling banyak 200 (dua ratur) kali atau denda paling sedikit 1.500(seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000.- (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan paling lama 200.-(dua ratus) perbuatan anak di lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa anak Musyaari Rasyid alias Gaza Bin Ilham, pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 17.00 wib anak Musyaari Rasyid alias Gaza Bin Ilham mengirim sebuah pesan kepada korban Esa Fanny Binti Limin berumur 16 tahun 8 Bulandengan kata “elsa dimana?” korban membalas “dirumah baru pulang dari sekolah” kemudian anak Musyaari Rasyid Alias Gaza Bin Ilham menanyakan lagi “mamak kamu dimana?” korban menjawab “di warung kulam kupi” anak bertanya lagi “ayah kamu dimana?” korban menjawab dirumah, kenapa emangnya?” anak menjawab “ketemuan yok” korban membalas “fanny tidak mau keluar lagi karena sudah magrib” anak tetap memaksa korban untuk bertemu akan tetapi korban takut dimarahi oleh ayah tirinya, selanjutnya sekira pukul 19.15 malam korban minta izin sama ayah tiri untuk keluar membeli makanan, tiba-tiba anak mengirim pesan “lagi diluar ya?” korban membalas “iya, kenapa?” anak membalas “ketemuan sebentar yok” korban membalas “memangnya untuk apa kita ketemuan?” menjawab “tidak apa-apa mau jumpa aja sebentar” mau jumpa dimana?” anak menjawab “jumpa di belakang roko” korban bertanya lagi “di belakang mana?” anak menjawab “di belakang ruko kota mini” korban mengatakan “kenapa di ruko kota mini , disitu kan gelap” anak menjawab “tidak apa-apa datang aja ke belakang ruko itu” kemudian korban langsung pergi ke belakang ruko tersebut pada saat tiba diruko anak sudah menunggu di belakang salah satu ruko kosong kemudian korban menghampiri anak dan menanyakan “kenapa ketemuan disini , disini kan gelap , kenapa tidak ketemu di café depan aja?” anak menjawab “tidak apa-apa disini saja” korban mengatakan mau pulang saja” anak langsung menyenderkan badan korban ke dinding ruko meraba-raba payudara korban dari luar baju korban, korban menepis tangannya agar tidak memegang payudaranya namun anak memegang tangan korban agar tidak melawannya,anak musyaari Rasyid alias Gaza Bin Ilham memeloroti celana korban secara paksa korban melawannya dengan cara memukul-mukul tangan anak namun tidak menghiraukan langsung menutup mulut korban agar tidak berteriak, anak memeloroti celana sampai batas lutut, anak menyuruh korban untuk berbaring di atas lantai, anak mengangkangkan kedua paha korban kemudian memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur kurang lebih selama 6 (enam) menit,pada saat mengeluarkan spermanya langsung mencabut alat vitalnya dari dalam kemaluan korban dan dikeluarkan spermanya di atas lantai dekat korban berbaring,setelah itu anak merapikan kembali celananya ianya mengancam korban dengan mengatakan “jangan sampai kamu cerita sama orang lain kalau kamu cerita nanti kamu saya orang tua kamu akan mati” setelah anak langsung pergi sedangkan korban masih tinggal di tempat tersebut merapikan kembali celananya, setelah itu korbanpun langsung pulang kerumah. Bahwa ke 2 dan terakhir pada bulan oktober 2023 sekira pukul 19.00 malam anak Musyaari Rasyid Alias Gaza Bin Ilham mengirim pesan meminta uang sama korban sebesar Rp.1.50.000.- kepada anak tidak memberitahukan keperluan uang tersebut namun ianya langsung mengancam korban kalau tidak berikan uang kepada anak akan menyebarkan video korban karena korban takut pada anak, uang pun tidak ada anak mengatakan kalau tidak mau kasih uang kita berhubungan badan saja ,“untuk apa hubungan badan lagi?” anak menjawab “tidak usah sok jual mahal lah”korban tetap tidak mau anak mengatakan “kalau tidak mau nomor kamu anak blokir dan video kamu akan saya sebar” di karena korban merasa takut dengan kata-kata ancaman oleh anak, korban mau melakukan hubungan badan dengan anak ke 3 kali pada pukul 19.30 wib di belakang ruko kosong di Gp. Lada Kec. Mutiara kec Pidie dan anak mengancam korban agar korban harus mengirim uang kepada anak sebanyak Rp. 150.000 anak langsung memasukkan tangannya kedalam baju korban dan meremas-remas kedua payudaranya anak menjawab “yasudah pulang saja , tapi harus cari uang untuk aku 150.000, kalau gak ada akan sebar video korban” lalu korban menjawab iya langsung pulang setiba dirumah anak mengirim pesan kepada korban “jangan lupa kamu harus cari uang untuk anak “ lalu korbanpun tidak lagi pernah bertemu dengannya anak sampai saat ini akan tetapi anak tetap mengancam korban untuk mengirimkan uang tersebut Berdasarkan Visum Et Repertum dari Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, Nomor :R/440/XII/KES.3.1/2023/RS.BHY.Tanggal 11 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. RINA SABRINA Pemeriksaan Lokalis : -:Alat Vital dan Anus kemaluan : Rambut kemaluan hitam dan keriting,terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1.3.4.6.7.8.10.11.12.Perlukaan lama.Anus:Kemaluan otat perlepasan ketat KESIMPULAN : Telah dilakukan VER pada ELSA FANNY umur 16 tahun perempuan, dijumpai luka robek pada selaput dara perlukaan lama.--- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 1 butir 30 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Atau Kedua : Bahwa anak Hasballah Alias Abilah Bin Sulaiman pada pertengahan bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 09.00 wib bertempat di ruang tamu/ruang televisi ruma saksi ong Kec Mutiara Kab Pidie ,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Mahkamah Syari’yah Sigli,yang berwenang memeriksa dan mengadilinya memutuskan”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual diancam dengan ”Uqubat ta,zir cambuk paling banyak 45 (empak puluh lima)kali, atau denda paling paling banyak450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni, atau penjara paling banyak 45 (empat puluh lima) bulan perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa anak Musyaari Rasyid alias Gaza Bin Ilham, pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 17.00 wib anak Musyaari Rasyid alias Gaza Bin Ilham mengirim sebuah pesan kepada korban Esa Fanny Binti Limin berumur 16 tahun 8 Bulandengan kata “elsa dimana?” korban membalas “dirumah baru pulang dari sekolah” kemudian anak Musyaari Rasyid Alias Gaza Bin Ilham menanyakan lagi “mamak kamu dimana?” korban menjawab “di warung kulam kupi” anak bertanya lagi “ayah kamu dimana?” korban menjawab dirumah, kenapa emangnya?” anak menjawab “ketemuan yok” korban membalas “fanny tidak mau keluar lagi karena sudah magrib” anak tetap memaksa korban untuk bertemu akan tetapi korban takut dimarahi oleh ayah tirinya, selanjutnya sekira pukul 19.15 malam korban minta izin sama ayah tiri untuk keluar membeli makanan, tiba-tiba anak mengirim pesan “lagi diluar ya?” korban membalas “iya, kenapa?” anak membalas “ketemuan sebentar yok” korban membalas “memangnya untuk apa kita ketemuan?” menjawab “tidak apa-apa mau jumpa aja sebentar” mau jumpa dimana?” anak menjawab “jumpa di belakang roko” korban bertanya lagi “di belakang mana?” anak menjawab “di belakang ruko kota mini” korban mengatakan “kenapa di ruko kota mini , disitu kan gelap” anak menjawab “tidak apa-apa datang aja ke belakang ruko itu” kemudian korban langsung pergi ke belakang ruko tersebut pada saat tiba diruko anak sudah menunggu di belakang salah satu ruko kosong kemudian korban menghampiri anak dan menanyakan “kenapa ketemuan disini , disini kan gelap , kenapa tidak ketemu di café depan aja?” anak menjawab “tidak apa-apa disini saja” korban mengatakan mau pulang saja” anak langsung menyenderkan badan korban ke dinding ruko meraba-raba payudara korban dari luar baju korban, korban menepis tangannya agar tidak memegang payudaranya namun anak memegang tangan korban agar tidak melawannya,anak musyaari Rasyid alias Gaza Bin Ilham memeloroti celana korban secara paksa korban melawannya dengan cara memukul-mukul tangan anak namun tidak menghiraukan langsung menutup mulut korban agar tidak berteriak, anak memeloroti celana sampai batas lutut, anak menyuruh korban untuk berbaring di atas lantai, anak mengangkangkan kedua paha korban kemudian memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur kurang lebih selama 6 (enam) menit,pada saat mengeluarkan spermanya langsung mencabut alat vitalnya dari dalam kemaluan korban dan dikeluarkan spermanya di atas lantai dekat korban berbaring,setelah itu anak merapikan kembali celananya ianya mengancam korban dengan mengatakan “jangan sampai kamu cerita sama orang lain kalau kamu cerita nanti kamu saya orang tua kamu akan mati” setelah anak langsung pergi sedangkan korban masih tinggal di tempat tersebut merapikan kembali celananya, setelah itu korbanpun langsung pulang kerumah. Bahwa ke 2 dan terakhir pada bulan oktober 2023 sekira pukul 19.00 malam anak Musyaari Rasyid Alias Gaza Bin Ilham mengirim pesan meminta uang sama korban sebesar Rp.1.50.000.- kepada anak tidak memberitahukan keperluan uang tersebut namun ianya langsung mengancam korban kalau tidak berikan uang kepada anak akan menyebarkan video korban karena korban takut pada anak, uang pun tidak ada anak mengatakan kalau tidak mau kasih uang kita berhubungan badan saja ,“untuk apa hubungan badan lagi?” anak menjawab “tidak usah sok jual mahal lah”korban tetap tidak mau anak mengatakan “kalau tidak mau nomor kamu anak blokir dan video kamu akan saya sebar” di karena korban merasa takut dengan kata-kata ancaman oleh anak, korban mau melakukan hubungan badan dengan anak ke 3 kali pada pukul 19.30 wib di belakang ruko kosong di Gp. Lada Kec. Mutiara kec Pidie dan anak mengancam korban agar korban harus mengirim uang kepada anak sebanyak Rp. 150.000 anak langsung memasukkan tangannya kedalam baju korban dan meremas-remas kedua payudaranya anak menjawab “yasudah pulang saja , tapi harus cari uang untuk aku 150.000, kalau gak ada akan sebar video korban” lalu korban menjawab iya langsung pulang setiba dirumah anak mengirim pesan kepada korban “jangan lupa kamu harus cari uang untuk anak “ lalu korbanpun tidak lagi pernah bertemu dengannya anak sampai saat ini akan tetapi anak tetap mengancam korban untuk mengirimkan uang tersebut Berdasarkan Visum Et Repertum dari Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, Nomor :R/440/XII/KES.3.1/2023/RS.BHY.Tanggal 11 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. RINA SABRINA Pemeriksaan Lokalis : -:Alat Vital dan Anus kemaluan : Rambut kemaluan hitam dan keriting,terdapat luka robek pada selaput arah jarum jam 1.3.4.6.7.8.10.11.12.Perlukaan lama.Anus:Kemaluan otat perlepasan ketat KESIMPULAN : Telah dilakukan VER pada ELSA FANNY umur 16 tahun perempuan, dijumpai luka robek pada selaput dara perlukaan lama.--- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 1 butir 27jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat jo UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |