Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/JN/2024/MS.Sgi 1.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2.T. TARMIZI, S.H
MUKTAMAR Bin M. HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 21/JN/2024/MS.Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/L.1.11.8/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
2T. TARMIZI, S.H
Terdakwa
NoNama
1MUKTAMAR Bin M. HASAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

CABANG KEJAKSAAN NEGERI

        PIDIE DI KOTABAKTI

P-29

 

        UNTUK KEADILAN”

 

S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perk. : PDM-17/L.1.11.8/Eku.2/08/2024

 

Terdakwa:

 

 

a.

  N a m a

:

MUKTAMAR Bin M. HASAN

Tempat Lahir

:

Pulo Pisang

Umur /Tgl. Lahir

:

37 Tahun / 19 Desember 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraa

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Keutapang Aree Kec. Delima Kab. Pidie

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

b.

Ditahan oleh: (Rutan)

-

Penyidik

:

sejak tgl. 29 Juli 2024 S.d. 12 Agustus 2024

 

 

-

Penuntut Umum

:

sejak tgl. 12 Agustus 2024 S.d. 16 Agustus 2024

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

                Bahwa terdakwa MUKTAMAR Bin M. HASAN pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Warkop Grand Kupi tepatnya di Gp. Pulo Pisang Kec. Pidie Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Mahkamah Syari’yah Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ”Setiap orang, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni.” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa membuat dan mendaftarkan akun atas nama terdakwa sendiri muktamar dengan unser name muktamar dan Paswoard 123321 serta Rekening Ovo 085370544343  pada 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A58 Model CPH2577 dengan Nomor Imei 1 : 865298063274918 dan Imei 2 : 865298063274900 milik terdakwa. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan akun serta membuat Rekening Ovo sesuai nomor Hp terdakwa, baru terdakwa bisa login / mengakses dan melakukan Deposit atau mengirimkan sejumlah uang ke Rekening Ovo 081326850865 atas nama Elan Ramlan.

Bahwa selanjutnya terdakwa masuk melalui Aplikasi Google Chrome mengakses Website Judi Online poin123 https://poin123games.com/ dan memilih slot dengan menentukan jenis permainan, yaitu PGSoft mahjong Ways 1.

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa yang sebelumnya sejak 5 (lima) bulan yang lalu telah mengakses Website Judi Online tersebut, memulai mendepositkan kembali sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan memasang taruhan judi online pada Slot Games Mahjong Ways 1 sebesar 1.600 K dan/atau Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) dalam sekali putaran. Lalu dalam permainan tersebut terdakwa memperhatikan pola–pola pembayaran pada tabel pembayaran dengan melakukan taruhan dengan cara terdakwa memutar atau menekan logo bola hijau, setelah menekan star pada logo bola hijau jika mendapat minimal 3 (tiga) formasi pola yang sama dengan pola telah sejajar garis lurus, maka permainan dianggap menang dan pada saat itu meskipun secara untung-untungan akan tetapi pada saat itu terdakwa mengalami kekalahan dengan sisa deposit yang tersisa dalam akun terdakwa sebesar 74,67 K atau sebesar Rp. 74.670,- (tujuh puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Bahwa Tindak Pidana Perjudian / Maisir (jenis Judi Online) tersebut, tata cara pembayaran untuk terdakwa bila menang maka deposit terdakwa akan bertambah secara automatis dengan keuntungan yang berbeda sesuai dengan pola kemenangan yang telah ditentukan namun jika kalah maka deposit terdakwa akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan.

Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui Perjudian/Maisir dengan menggunakan jaringan internet (judi online) itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang khususnya dalam Provinsi Aceh.

               Bahwa sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (Judi Online) yang hukumnya haram.

 

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Kotabakti, 12 Agustus 2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

T. TARMIZI, SH

Jaksa Madya

Nip. 19770624 199803 1 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya