Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/JN/2024/MS.Sgi | MUHAMMAD ABDUH, S.H. | MADDEN BIN BEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/JN/2024/MS.Sgi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 50 /L.1.11/Eku.2/08/2024. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk. : PDM - 21 /Eoh.1/ SGL/08/2024
C. DAKWAAN KESATU : Bahwa ia Terdakwa Madden Bin Ben pada pertengahan tahun 2022 kira pukul11.00 Wib hingga bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 hingga tahun 2024 bertempat di dalam gubuk di kebun milik orang tua saksi Gampong Leuteung Kec. Mane Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Mahkamah Syar’iyah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadil Setiap orang yang dengan sengajam melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap Anak.diancam denganta’zircambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali paling banyak 200 (dua ratus kali, ataudenda paling sediki1.500(seribu luma ratus gram emasmurni, paling banyak 2.000 (dua ribu) mgram emas murni atau penjara paling sediki 150 (seratus lima puluh)bula paling banyak 200 (dua ratus) bulan”perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa Madden Bin Ben pertengahan tahun 2022 sekira pukul 11.00 WIB terdeakwa Madden Bin Ben pulang dari kandang kerbau milinya sesampainya di rumah melihat Korban Kudrati Binti Usman (berumur 17 tahun sesuain Kartu Tanda Penduduk No.1107270412100056 trsebut Tanggal 26 Juli 2018 yang menjelaskan bahwa korban lahir pada tanggal 15 Oktober 2004) sedang duduk bersama ibunya Saksi Malahayaton Binti Puteh kemudian terdakwa mengajak Korban Kudrati Binti Usman untuk pergi kekebun miliki strinya di Gampong Leuteung Kec. Mane Kab. Pidie dengan maksud untuk mengobati penyakit kulit yang diderita oleh Korban kemudian terdakwa bersqama korban pergi kekebun dengan menggunakan Sepmor milik terdakwa sesampainya di kebun terdakwa langsung naik keatas gubuk yang ada di kebun tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk tidur berbaring di atas kasur Palembang setelah Korban berbaring selanjutnya terdakwa amembuka celana dan celana dalam yang Korban pakai kemudian mengambil obat berupa minyak ambula lalu terdakwa mengoleskan minyak tersebut bagian paha Korban selanjutnya terdakwa mengoleskan obat tersebut pada bagian kemaluan Korban terdakwa memasukkan jari telunjuk terdakwa kedalam kemaluan Korban dan memain-mainkan jari telunjuknya kedalam kemaluan Korban Kudrati sehingga Korban merasa kesakitan pada kemaluannya Korban menyuruh teredakwa untuk berhenti namun terdakwa mengancam Korban kalau kamu menceritakan pada ibu ibu kamu aka ku ceraikan dan mencoba untuk melawan Korban tidak berani mengatakan apa-apa lagi terdakwa mencabut jari telunjuk tangan kiri terdakwa tersebut dari kemaluan Korban terdakwa duduk disamping Korban terdakwa meremas-remas ke dua belah payudara Korban, selanjutnya tersangka terdakwa membuka baju dan bra (BH) yang Korban pakai sehingga telanjang terdakwa meremas-remas lagi payudara Korban terdakwa langsung menindih tubuh Korban dari atas menghisap mulut Korban, menjilat leher Korban, terdakwa memegang alat vitalnya untuk menggesek-gesekan dibagian kemaluan korban Korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong badan terdakwa selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan Korban supaya tidak bias melawan setelah itu terdakwa memasukan alat vital kemaluan Korban dengan cara gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit mengeluarkan sperma/air mani diatas kain sarung kotor yang ada di dalam gubuk tersebut; Bahwa kejadian terakhir terjadi sekira bulan Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib yang bertempat di dapur rumah ibu korban di Gampong Leutueng Kec. Mane Kab. Pidie yang mana pada saat terdakwa korban dan saksi Malahayaton Binti Puteh tidur bersama di ruang tamu namun pada saat itu korban belum tidur sedang bermain handphone sedangkan saksi Malahayaton Binti Puteh sudah tertidur lelap kemudian terdakwa menyuruh korban untuk pergi kedapur dengan maksud untuk member obat untuk penyakit kulit yang dialami korban bangun dan langsung pergi kedapur rumah lalu terdakwa bangun dan mematikan lampu ruang tamu serta mematikan lampu dapur selanjutnya terdakwa mengambi lkursi Panjang yang terbuat dari kayu dan terdakwa menyuruh korban untuk tidur di atas kursi tersebut terdakwa membuka celana dan celana dalam korban pakai kemudian terdakwa mengoleskan obat berupa minyak di bagian kedua paha korban dan juga dibagian kemaluan korban selanjutnya terdakwa mengatakan pada korban jangan rebut terdakwa meremas-remas kedua belah payudara korban dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa dan mengangkang kedua paha korban serta mengarahkan alat vita kedalam kemaluan korban dengan cara maju mundur kurang lebih 3 (tiga) menit Bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban secara berulang kali; Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor : 32/RSU.S/MED.VR/RM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fita Drisma, Sp.OG, M.Kes, 1. Korban dibawa dalam keadaan hidup-: 2. Inspeksi Selaput dara: Terdapat Robekan sampai dasar pada Jam Dua belas dan Jam Enam…. 3. Korban dibawa pulang KESIMPULAN:: SELAPUT DARA TIDAK UTUH Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Personil sat Reskrim Polres Pidie pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB di rumah keponakan terdakwa di Gampong Tanoh manyang kec. Teunom Kab. Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh No 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Atau Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Madden Bin Ben pada pertengahan tahun 2022 kira pukul11.00 Wib hingga bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 hingga tahun 2024 bertempat di dalam gubuk di kebun milik orang tua saksi Gampong Leuteung Kec. Mane Kab. Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Mahkamah Syar’iyah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadil Setiap orang yang dengan sengajam melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap Anak.diancam denganta’zircambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali paling banyak 200 (dua ratus kali, ataudenda paling sediki1.500(seribu luma ratus gram emasmurni, paling banyak 2.000 (dua ribu) mgram emas murni atau penjara paling sediki 150 (seratus lima puluh)bula paling banyak 200 (dua ratus) bulan”perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa Madden Bin Ben pertengahan tahun 2022 sekira pukul 11.00 WIB terdeakwa Madden Bin Ben pulang dari kandang kerbau milinya sesampainya di rumah melihat Korban Kudrati Binti Usman (berumur 17 tahun sesuain Kartu Tanda Penduduk No.1107270412100056 trsebut Tanggal 26 Juli 2018 yang menjelaskan bahwa korban lahir pada tanggal 15 Oktober 2004) sedang duduk bersama ibunya Saksi Malahayaton Binti Puteh kemudian terdakwa mengajak Korban Kudrati Binti Usman untuk pergi kekebun miliki strinya di Gampong Leuteung Kec. Mane Kab. Pidie dengan maksud untuk mengobati penyakit kulit yang diderita oleh Korban kemudian terdakwa bersqama korban pergi kekebun dengan menggunakan Sepmor milik terdakwa sesampainya di kebun terdakwa langsung naik keatas gubuk yang ada di kebun tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk tidur berbaring di atas kasur Palembang setelah Korban berbaring selanjutnya terdakwa amembuka celana dan celana dalam yang Korban pakai kemudian mengambil obat berupa minyak ambula lalu terdakwa mengoleskan minyak tersebut bagian paha Korban selanjutnya terdakwa mengoleskan obat tersebut pada bagian kemaluan Korban terdakwa memasukkan jari telunjuk terdakwa kedalam kemaluan Korban dan memain-mainkan jari telunjuknya kedalam kemaluan Korban Kudrati sehingga Korban merasa kesakitan pada kemaluannya Korban menyuruh teredakwa untuk berhenti namun terdakwa mengancam Korban kalau kamu menceritakan pada ibu ibu kamu aka ku ceraikan dan mencoba untuk melawan Korban tidak berani mengatakan apa-apa lagi terdakwa mencabut jari telunjuk tangan kiri terdakwa tersebut dari kemaluan Korban terdakwa duduk disamping Korban terdakwa meremas-remas ke dua belah payudara Korban, selanjutnya tersangka terdakwa membuka baju dan bra (BH) yang Korban pakai sehingga telanjang terdakwa meremas-remas lagi payudara Korban terdakwa langsung menindih tubuh Korban dari atas menghisap mulut Korban, menjilat leher Korban, terdakwa memegang alat vitalnya untuk menggesek-gesekan dibagian kemaluan korban Korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong badan terdakwa selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan Korban supaya tidak bias melawan setelah itu terdakwa memasukan alat vital kemaluan Korban dengan cara gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit mengeluarkan sperma/air mani diatas kain sarung kotor yang ada di dalam gubuk tersebut; Bahwa kejadian terakhir terjadi sekira bulan Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib yang bertempat di dapur rumah ibu korban di Gampong Leutueng Kec. Mane Kab. Pidie yang mana pada saat terdakwa korban dan saksi Malahayaton Binti Puteh tidur bersama di ruang tamu namun pada saat itu korban belum tidur sedang bermain handphone sedangkan saksi Malahayaton Binti Puteh sudah tertidur lelap kemudian terdakwa menyuruh korban untuk pergi kedapur dengan maksud untuk member obat untuk penyakit kulit yang dialami korban bangun dan langsung pergi kedapur rumah lalu terdakwa bangun dan mematikan lampu ruang tamu serta mematikan lampu dapur selanjutnya terdakwa mengambi lkursi Panjang yang terbuat dari kayu dan terdakwa menyuruh korban untuk tidur di atas kursi tersebut terdakwa membuka celana dan celana dalam korban pakai kemudian terdakwa mengoleskan obat berupa minyak di bagian kedua paha korban dan juga dibagian kemaluan korban selanjutnya terdakwa mengatakan pada korban jangan rebut terdakwa meremas-remas kedua belah payudara korban dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa dan mengangkang kedua paha korban serta mengarahkan alat vita kedalam kemaluan korban dengan cara maju mundur kurang lebih 3 (tiga) menit Bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban secara berulang kali; Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor : 32/RSU.S/MED.VR/RM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fita Drisma, Sp.OG, M.Kes, 1. Korban dibawa dalam keadaan hidup-: 2. Inspeksi Selaput dara: Terdapat Robekan sampai dasar pada Jam Dua belas dan Jam Enam…. 3. Korban dibawa pulang KESIMPULAN:: SELAPUT DARA TIDAK UTUH
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh No. 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Sigli, 15 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ABD, S.H Jaksa Utama Pratama NIP. 196212311990031019
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |