Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/JN/2024/MS.Sgi MUHAMMAD ABDUH, S.H. REMA UPUL Bin HAMDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 25/JN/2024/MS.Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 49 /L.1.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ABDUH, S.H.
Terdakwa
NoNama
1REMA UPUL Bin HAMDANI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                       No.Reg.Perk.: PDM-20/Eku.2/SGI/08/2024/

Terdakwa  :

 

 

a.

N a m a              

:

Rema Upul Bin Hamdani

Tempat Lahir

:

Desa Leutueng

Umur /Tgl Lahir

:

26 tahun/11 Desember 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Gp Keune Kec Geumpang Kab Pidie

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani/pekebumn

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

b.

Ditahan Oleh Penyidik:

-

Rutansejak

:

Sejak tgl 05 Juli s/d tgl 25 Juli 2024

 

c.

Di perpanjang oleh penuntut umum:            

-

Rutansejak

:

Sejak tgl 26 Juli 2024 s/d tgl 23 Agustus 2024

-

Penuntut Umum

:

Tgl….

 

d.

Dakwaan

:

 

 

  Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Rema Upul Bin Hamdani pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di semak-semak dalam hutan Gampong krueng meuriam Kec Tangse Kab Pidie,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Mahkamah Syari’yah Sigli,yang berwenang memeriksa dan mengadilinya”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap Anak.diancam dengan Uqubat tazir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali paling banyak 200 (dua ratus  kali, ataudenda paling sediki 1.500 (seribu lma ratus ) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) mgram emas murni atau penjara paling sediki 150 (seratus lima puluh)bula paling banyak 200 (dua ratus) bulan”perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa ia terdakwa Rema Upul Bin Hamdani pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib Korban Nur Hafiza Binti Husni Ridwan bersama  Saksi  Farid sedang pergi jalan- jalan dengan menggunakan sepeda Motor Milik saksi Farid yang mana pada saat memboncengi melewati Gampong Leutueng Kec. Mane Kab. Pidie,korban bersama saksi pergi gampong Mane Kec. Mane Kab. Pidie sepada Motor yang dikendrai korban dengan saksi di cegat olehterdakwa Rema Upul Bin Hamdani mengatakan kepada saksi Farid,kemana kamu bawa adik saya malam-malam saksi menjawab” pergi jala-jalan sebentar,terdakwa bertanya pada korban dan saksi”kalian apa perlu kami amankan korban menjawab” pelur terdakwa mengatakan pada korban”kalau tidak perlu bial kami serahkan kepada pemuda agar kamu dipukul kemudian terdakwa mengatakan lagi pada korban”kamu naik bersama saya setelah di daerah Cot Kuala atau perbatasan Kecamatan mane dengan tangse sepeda Motor yang dikendarai oleh saksi Farid dan Fadli kehabisan bensin,mereka berhenti di pinggir jalan sedangkan terdakwa bersama korban langsung melanjutkan ke arah kecamatan Tangse atau tepatnya Gampong Krueng Meuriam Kec.Tangse Kab. Pidie,Korban merasa Curiga pada terdakwa, di bawa keman”kita bahasa terdakwa bersembunyi karena ramai sekali yang mengejar kalian Korban tidak bertanya membawa kearah Gampong Krueng Meuriam Kec.Tangse Kab.Pidie,setelah memasuki kawasan Gampong Krueng Meuriam terdakwa membelok sepeda motornya kedalam semak- semak hutan gampong Krueng meuriam Kec.Tangse Kab. Pidie,setelah berada di semak- semak sekira pukul 23.45 Wib terdakwa berhentikan sepeda motornya untuk turun terdakwa parkirkan sepeda motornya disamping Korban dan mengancam Korban dengan kata-kata pada korban apa saya kasih kepada pemuda Gampong Krueng Meuriam atau jangan biar kamu dipukul Korban menjawab” jangan,kalau jangan saya sudah capek bantú kamu” apa imbalan buat saya dikarenakan Korban ketakutan menjawab” uang tidak ada yang ada HP, terdakwa menjawab kalau HP ”tidak perlu yang perlu setubuhi kamu boleh engak korban jangan” terdakwa langsung memegang tangan Korban sambil menakuti mengancam Korban dengan kata- kata” biar saya serahkan pada pemuda Gampong Leutung biar kamu dipukul oleh pemuda terdakwa mencium di pipi Korban mendorong terdakwa tetapi rerdakwa tidak menghiraukan tetap memasukkan tangan kirinya kedalam baju Korban melalui lobang leher baju terdakwa meremas-remas payudara Korban lalu Korban melakukan perlawanan dengan cara menarik tangan terdakwa tetapi tidak menghiraukan tetap meremas- remas payudara Korban,’menurunkan Rok menerunkan celana dalam sampai batas lutut Korban,selanjutnya tersangka membuka kancing celana yang dikenakannya dan menurunkan celana jeans dan celana dalam yang di pakai oleh tersangka sampaii lututnya, terdakwa memegang dibagian punggun Korban menyuruh Korban untuk menungging akan tetapi Korban menolak terdakwa, tetap saja memaksa Korban dengan cara menekan dan menolak bagian punggung Korban agar Korban menungging, ketempat tersangka membentangkan baju Switer/ jeket miliknya diatas tanah yang ada di semak- semak tersebut tersangka menyuruh Korban untuk tidur berbaring diatas baju tersebut akan tetapi menolaknya dan tidak mau berbaring tersangka mengancam Korban dengan mengatakan kalau kamu tidak mau nanti ku serahkan kepada pemuda Gampong Leutueng untuk dipukul karena Korban ketakutatan langsung tidur berbaring diatas baju tersebut tersangka memegang kedua paha Korban dan mengangkangkan paha memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan Korban,selanjutnya memegang alat vitalnya mengarahkan kedalam kemaluan Korban dengan cara tersangka menggerak- gerakkan alat vitalnya didalam kemaluan Korban dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit korban menangis karena kesakitan selanjutnya tersangka  mencabut alat vitalnya dari dalam kemaluan Korban, terdakwa mengeluarkan sperma/ air maninya disemak- semak dan merapikan kembali celana dan celana dalam yang dikenakannya selanjutnya Korban juga bagung dan merapikan kembali celana dalam dan rok yang Korban,

Tersangka mengajak pulang ke Gampong Leutueng Kec. Mane Kab. Pidie Korban mengatakan pada tersangka”cari dulu saksi Farid dan Fadil tersangka menjawab tidak apa-apa kita jalan aja terus mungkin sudah pulang tersangka melanjutkan perjalanan kearah Kecamatan Mane tersangka memberhentikan Sepeda Motor tersebut menyuruh Korban untuk turun dari Sepeda Motor tersebut suruh nunggu disebuah warung makan yang ada dipinggir jalan,sedangkan tersangka kembali lagi ke arah kecamatan tangse menjemput saksi Fadil sekira 1 (satu) jam kemudian tersangka kembali lagi tempat Korban nunggunya, Korban melihat tersangka tidak membawa Fadil melainkan dibawa saksi Farid Korban bertanya sama tersangka” Fadil mana kok tidak” bagaimana siapa yang jemput tersangka.menjawab”biar aja dia disana” bukan urusan kita, baru mereka menuju Gampong Luetung Kec. Mane Kab. Pidie,

Bahwa pada saat tersangka menyetir bertiga dengan Sepmor Korban duduk ditengah saksi Farid duduk belakang tiba di gampong mane Kec. Mane Kab. Pidie tepatnya Pertashop (SPBU MINI) sekira pukul 02.00 Wib sepmor milik terdakwa kehabisan bensin mereka bertiga berdiri dipinggir jalan datang ibu kandung korban yang bernama YUSNIATI dan ayah tiri Korban bernama RAZALI menjumpai mereka bertiga ibu dan ayah tiri korban tidak mencurigai Bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap Korban dan ibu kandung Korban berterimakasih kepada terdakwa dikarenakan terdakwa) sudah membawa pulang Korban datang ketua pemuda yang bernama Muhammad beserta temannya yang bernama Andika kemudian saksi Muhammad Bin Zainal membawa pulang Korban ke Gampong Leutueng Kec. Mane Kab. Pidie pada saat ditengah di depan Puskesmas Kecamatan Mane saksi Andika memberhentikan,sepeda motor yang Korban tumpangi saksi Muhammad menanyakan kepada Korban“”apa yang dilakukan oleh Upul terhadap kamu Korban nagis saksi Muhammad bertanya apa yang dibuat terhadap kamu ada dicium,ada meremas-remas payudara jawab korban ada setelah saksi Muhammad dan Sdr adika mendengar jawaban dari Korban selanjutnya saksi Muhammad dan Andika membawa Korban Ke Meunasah gampong Leutueng Kec. Mane kab. Pidie, setelah berada di meunasah tersebut oleh saksi Muhammad menyuruh salah seorang pemuda gampong Leutueng untuk menjemput terdakwa ke Meunasah tidak lama tersangka dibawa ke Meunasah para pemuda gampong tersebut di interogasi oleh ketua Pemuda dan warga gampong tersebut tersangka mengakui semua perbuatannya pada Pemuda Gampong tersebut telah melakukan pemerkosaan terhadap  Korban, selanjutnya sekira Pukul 06.00 Wib tersangka dibawa untuk diserahkan ke Polsek Mane untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Etreventum dari rumah sakit Umum Daerah Tgk Chik Di Tiro Sigli Nomor : 33 / RSU.S / MED.VR/RM / VII / 2024, Tanggal 12 Juli 2024 yang ditanda tanggani Oleh dr. Fahriatni, Sp.OG

Pemeriksaan Pemeriksaan :     

        1. Korban dibawa dalam keadaan HIDUP
        2. Inspeksi :

    Selaput dara :              

  • Robek Arah jarum Jam Lima Nol-Nol dan Jam Tujuh Nol-Nol.----
  • Luka Masih Merah Kebiruan.-
        1.  Korban dibawapulang

Kesimpulan :

                     “Selaput dara tidak utuh”

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 1 angka 30 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Rema Upul Bin Hamdani pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di semak-semak dalam hutan Gampong krueng meuriam Kec Tangse Kab Pidie,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Mahkamah Syari’yah Sigli,yang berwenang memeriksa dan mengadilinya”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilanPuluh) kali ataudenda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan”perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:  

Bahwa ia terdakwa Rema Upul Bin Hamdani pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib Korban Nur Hafiza Binti Husni Ridwan bersama  Saksi  Farid sedang pergi jalan- jalan dengan menggunakan sepeda Motor Milik saksi Farid yang mana pada saat memboncengi melewati Gampong Leutueng Kec. Mane Kab. Pidie,korban bersama saksi pergi gampong Mane Kec. Mane Kab. Pidie sepada Motor yang dikendrai korban dengan saksi di cegat olehterdakwa Rema Upul Bin Hamdani mengatakan kepada saksi Farid,kemana kamu bawa adik saya malam-malam saksi menjawab” pergi jala-jalan sebentar,terdakwa bertanya pada korban dan saksi”kalian apa perlu kami amankan korban menjawab” pelur terdakwa mengatakan pada korban”kalau tidak perlu bial kami serahkan kepada pemuda agar kamu dipukul kemudian terdakwa mengatakan lagi pada korban”kamu naik bersama saya setelah di daerah Cot Kuala atau perbatasan Kecamatan mane dengan tangse sepeda Motor yang dikendarai oleh saksi Farid dan Fadli kehabisan bensin,mereka berhenti di pinggir jalan sedangkan terdakwa bersama korban langsung melanjutkan ke arah kecamatan Tangse atau tepatnya Gampong Krueng Meuriam Kec.Tangse Kab. Pidie,Korban merasa Curiga pada terdakwa, di bawa keman”kita bahasa terdakwa bersembunyi karena ramai sekali yang mengejar kalian Korban tidak bertanya membawa kearah Gampong Krueng Meuriam Kec.Tangse Kab.Pidie,setelah memasuki kawasan Gampong Krueng Meuriam terdakwa membelok sepeda motornya kedalam semak- semak hutan gampong Krueng meuriam Kec.Tangse Kab. Pidie,setelah berada di semak- semak sekira pukul 23.45 Wib terdakwa berhentikan sepeda motornya untuk turun terdakwa parkirkan sepeda motornya disamping Korban dan mengancam Korban dengan kata-kata pada korban apa saya kasih kepada pemuda Gampong Krueng Meuriam atau jangan biar kamu dipukul Korban menjawab” jangan,kalau jangan saya sudah capek bantú kamu” apa imbalan buat saya dikarenakan Korban ketakutan menjawab” uang tidak ada yang ada HP, terdakwa menjawab kalau HP ”tidak perlu yang perlu setubuhi kamu boleh engak korban jangan” terdakwa langsung memegang tangan Korban sambil menakuti mengancam Korban dengan kata- kata” biar saya serahkan pada pemuda Gampong Leutung biar kamu dipukul oleh pemuda terdakwa mencium di pipi Korban mendorong terdakwa tetapi rerdakwa tidak menghiraukan tetap memasukkan tangan kirinya kedalam baju Korban melalui lobang leher baju terdakwa meremas-remas payudara Korban lalu Korban melakukan perlawanan dengan cara menarik tangan terdakwa tetapi tidak menghiraukan tetap meremas- remas payudara Korban,’menurunkan Rok menerunkan celana dalam sampai batas lutut Korban,selanjutnya tersangka membuka kancing celana yang dikenakannya dan menurunkan celana jeans dan celana dalam yang di pakai oleh tersangka sampaii lututnya, terdakwa memegang dibagian punggun Korban menyuruh Korban untuk menungging akan tetapi Korban menolak terdakwa, tetap saja memaksa Korban dengan cara menekan dan menolak bagian punggung Korban agar Korban menungging, ketempat tersangka membentangkan baju Switer/ jeket miliknya diatas tanah yang ada di semak- semak tersebut tersangka menyuruh Korban untuk tidur berbaring diatas baju tersebut akan tetapi menolaknya dan tidak mau berbaring tersangka mengancam Korban dengan mengatakan kalau kamu tidak mau nanti ku serahkan kepada pemuda Gampong Leutueng untuk dipukul karena Korban ketakutatan langsung tidur berbaring diatas baju tersebut tersangka memegang kedua paha Korban dan mengangkangkan paha memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan Korban,selanjutnya memegang alat vitalnya mengarahkan kedalam kemaluan Korban dengan cara tersangka menggerak- gerakkan alat vitalnya didalam kemaluan Korban dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit korban menangis karena kesakitan selanjutnya tersangka  mencabut alat vitalnya dari dalam kemaluan Korban, terdakwa mengeluarkan sperma/ air maninya disemak- semak dan merapikan kembali celana dan celana dalam yang dikenakannya selanjutnya Korban juga bagung dan merapikan kembali celana dalam dan rok yang Korban,

Tersangka mengajak pulang ke Gampong Leutueng Kec. Mane Kab. Pidie Korban mengatakan pada tersangka”cari dulu saksi Farid dan Fadil tersangka menjawab tidak apa-apa kita jalan aja terus mungkin sudah pulang tersangka melanjutkan perjalanan kearah Kecamatan Mane tersangka memberhentikan Sepeda Motor tersebut menyuruh Korban untuk turun dari Sepeda Motor tersebut suruh nunggu disebuah warung makan yang ada dipinggir jalan,sedangkan tersangka kembali lagi ke arah kecamatan tangse menjemput saksi Fadil sekira 1 (satu) jam kemudian tersangka kembali lagi tempat Korban nunggunya, Korban melihat tersangka tidak membawa Fadil melainkan dibawa saksi Farid Korban bertanya sama tersangka” Fadil mana kok tidak” bagaimana siapa yang jemput tersangka.menjawab”biar aja dia disana” bukan urusan kita, baru mereka menuju Gampong Luetung Kec. Mane Kab. Pidie,

Bahwa pada saat tersangka menyetir bertiga dengan Sepmor Korban duduk ditengah saksi Farid duduk belakang tiba di gampong mane Kec. Mane Kab. Pidie tepatnya Pertashop (SPBU MINI) sekira pukul 02.00 Wib sepmor milik terdakwa kehabisan bensin mereka bertiga berdiri dipinggir jalan datang ibu kandung korban yang bernama YUSNIATI dan ayah tiri Korban bernama RAZALI menjumpai mereka bertiga ibu dan ayah tiri korban tidak mencurigai Bahwa terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap Korban dan ibu kandung Korban berterimakasih kepada terdakwa dikarenakan terdakwa) sudah membawa pulang Korban datang ketua pemuda yang bernama Muhammad beserta temannya yang bernama Andika kemudian saksi Muhammad Bin Zainal membawa pulang Korban ke Gampong Leutueng Kec. Mane Kab. Pidie pada saat ditengah di depan Puskesmas Kecamatan Mane saksi Andika memberhentikan,sepeda motor yang Korban tumpangi saksi Muhammad menanyakan kepada Korban“”apa yang dilakukan oleh Upul terhadap kamu Korban nagis saksi Muhammad bertanya apa yang dibuat terhadap kamu ada dicium,ada meremas-remas payudara jawab korban ada setelah saksi Muhammad dan Sdr adika mendengar jawaban dari Korban selanjutnya saksi Muhammad dan Andika membawa Korban Ke Meunasah gampong Leutueng Kec. Mane kab. Pidie, setelah berada di meunasah tersebut oleh saksi Muhammad menyuruh salah seorang pemuda gampong Leutueng untuk menjemput terdakwa ke Meunasah tidak lama tersangka dibawa ke Meunasah para pemuda gampong tersebut di interogasi oleh ketua Pemuda dan warga gampong tersebut tersangka mengakui semua perbuatannya pada Pemuda Gampong tersebut telah melakukan pemerkosaan terhadap  Korban, selanjutnya sekira Pukul 06.00 Wib tersangka dibawa untuk diserahkan ke Polsek Mane untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Etreventum dari rumah sakit Umum Daerah Tgk Chik Di Tiro Sigli Nomor : 33 / RSU.S / MED.VR/RM / VII / 2024, Tanggal 12 Juli 2024 yang ditanda tanggani Oleh dr. Fahriatni, Sp.OG

Pemeriksaan Pemeriksaan :     

        1. Korban dibawa dalam keadaan HIDUP
        2. Inspeksi :

    Selaput dara :              

  • Robek Arah jarum Jam Lima Nol-Nol dan Jam Tujuh Nol-Nol.----
  • Luka Masih Merah Kebiruan.-
        1.  Korban dibawapulang

Kesimpulan :

                     “Selaput dara tidak utuh

    

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 1 angka 27 jo pasal 47   Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat

 

 

 

 

 

 

 

 

Sigli, 15 Agustus  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD ABD, SH

Jaksa Utama Pratama Nip.196212311990031019

Pihak Dipublikasikan Ya