DAKWAAN
Kesatu:
----- Bahwa Terdakwa Hasyimi Rafsanjani Bin Abdullah pada hari Rabu tanggal 03 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 yang bertempat di Gampong Cebrek Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
-----Bahwa awalnya Terdakwa mendaftar pada aplikasi Higgs Domino menggunakan Handphone miliknya jenis Redmi Note 11 Pro Warna Hitam dengan akun ID:58653789 dan Password: Syimigan, setelah Terdakwa memiliki akun ia mulai memainkan permainan judi online seperti Duofucai dan Fafafa. Kemudian koin emas tersebut di gunakan untuk bermain judi online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino dengan memasang taruhan berbagai macam jumlah.
Bahwa Terdakwa mendapatkan koin emas tersebut dari menampung dari pemain lainnya dengan harga beli Rp. 45.000,- sampai dengan Rp. 50.000,- untuk 1 (satu) Billion. Selanjutnya Terdakwa mulai menjual koin emas kepada pembeli dengan cara meminta ID pembeli kemudian Terdakwa mengirim koin emas sebanyak yang dibeli ke akun pembeli. Bahwa Terdakwa menjual koin emas tersebut dengan harga Rp. 60.000,- untuk 1 (satu) Billion dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 10.000,- sampai Rp. 15.000,- .
Bahwa dalam satu bulan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan koin emas di akun ID milik Terdakwa dan hasil dari keuntungan permainan Judi Online tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari dan untuk menampung kembali koin emas dari pemain lain.--
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa Hasyimi Rafsanjani Bin Abdullah pada hari Rabu tanggal 03 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 yang bertempat di Gampong Cebrek Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
-----Bahwa awalnya Terdakwa mendaftar pada aplikasi Higgs Domino menggunakan Handphone miliknya jenis Redmi Note 11 Pro Warna Hitam dengan akun ID:58653789 dan Password: Syimigan, setelah Terdakwa memiliki akun ia mulai memainkan permainan judi online seperti Duofucai dan Fafafa. Kemudian koin emas tersebut di gunakan untuk bermain judi online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino dengan memasang taruhan berbagai macam jumlah.
Bahwa Terdakwa mendapatkan koin emas tersebut dari menampung dari pemain lainnya dengan harga beli Rp. 45.000,- sampai dengan Rp. 50.000,- untuk 1 (satu) Billion. Selanjutnya Terdakwa mulai menjual koin emas kepada pembeli dengan cara meminta ID pembeli kemudian Terdakwa mengirim koin emas sebanyak yang dibeli ke akun pembeli. Bahwa Terdakwa menjual koin emas tersebut dengan harga Rp. 60.000,- untuk 1 (satu) Billion dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 10.000,- sampai Rp. 15.000,- .
Bahwa dalam satu bulan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan koin emas di akun ID milik Terdakwa dan hasil dari keuntungan permainan Judi Online tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari dan untuk menampung kembali koin emas dari pemain lain.--
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------
|