Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2025/MS.Sgi YUDHA UTAMA PUTRA, S.H ABDURRAHMAN YUSUF Bin YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 2/JN/2025/MS.Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-29/L.1.11.8/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1ABDURRAHMAN YUSUF Bin YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI

Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591

                     Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                      

SURAT DAKWAAN

NO REG PERK : PDM-01/L.1.11.8/Eku.2/01/2025

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

ABDURRAHMAN YUSUF Bin YUSUF

Nomor Identitas

:

1107170107740009

Tempat Lahir

:

Beutong Pocut

Umur/Tanggal Lahir

:

50 Tahun / 01 Juli 1974

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Beutong Pocut Kec. Sakti Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

29 Desember 2024

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

30 Desember 2024  s/d 13 Januari 2025

 

 

 

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

06 Januari 2025 s/d 10 Januari 2025

 

 

 

C.

 

DAKWAAN

 

-------- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN YUSUF Bin YUSUF Selasa tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 00.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau pada Tahun 2024 yang bertempat di warkop tepatnya di Gp. Meunasah Bale Kec. Sakti Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

 

-------  Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa melakukan permainan Judi Online dengan cara terdakwa melalui Aplikasi Google Chrome sehingga Terdakwa dapat mengakses alamat Internet / Website JUDI ONLINE dengan url : https://qq8821forza.com/  dan akun yang Terdakwa miliki bernama ratu74 dan Paswoard ab071974 dengan Minimal Deposit 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta Rekening Bank Syariah Indonesia 1053464878 (ABDURRAHMAN YUSUF). Terdakwa biasa memasang dengan nilai taruhan sebebsar 2.0 K dan/atau Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) namun dalam permainan pada malam ini Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 Terdakwa memasang nilai taruhan sebesar 6.0 K dan/atau Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), kemudian terdakwa memilih jenis permain Judi Online yang ingin terdakwa mainkan, setelah memilih jenis permainan selanjutnya Terdakwa mentukan jumlah taruhan. Didalam sitem permainan Judi Online tersebut jika terdapat minimal 3 (tiga) formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang dan deposite terdakwa akan bertambah secara otomatis, Namun sebaliknya apabila tidak terdapat minimal 3 (tiga) formasi pola yang sama secara garis lurus akan kalah dan deposite terdakwa akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan yang dipasangkan oleh terdakwa.

Bahwa permainan Slot Games Pragmatic Play Mahjong Ways ini bersifat untung-untungan sehingga akan memberi harapan bagi pemainnya untuk mendapatkan untung atau kemenangan.

Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui Perjudian/Maisir dengan menggunakan jaringan internet (judi online) itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang khususnya dalam Provinsi Aceh.

Bahwa sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (Judi Online) yang hukumnya haram.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Kotabakti, 06 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

 

 

 

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya