Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/JN/2024/MS.Sgi | Abrari Rizki Falka, S.H., M.H. | 1.ZAIDATUL BUKRI BIN JAFAR 2.ANDRIANI BINTI MUTALEB |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ikhtilath | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/JN/2024/MS.Sgi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-56/L.1.11/Eku.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg Perkara: PDM-25/Eku.2/Sgl/09/2024
----------Bahwa terdakwa Zaidatul Bukri Bin Jafar (selanjutnya disebut terdakwa I) dan terdakwa Andriani Binti Mutaleb (selanjutnya disebut terdakwa II) pada pertengahan bulan Februari 2024 pukul 10.00 Wib atau pada waktu tertentu bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Gampong Pulo Tunong Kec. Delima Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang mengaku telah melakukan Jarimah Ikhtilath secara terbuka atau di tempat terbuka, secara lisan atau tertulis, dianggap telah melakukan Jarimah Ikhtilath. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saksi Baihaqi menghubungi saksi T.M. Yusuf yang mana pada saat itu saksi Baihaqi memberitahukan kepada saksi T.M Yusuf bahwa Terdakwa II telah berselingkuh dengan Terdakwa I dan telah melakukan perbuatan Jarimah Ikhtilat di Gampong Pulo Tunong Kec. Delima Kab. Pidie dan kemudian saksi Baihaqi mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi T.M. Yusuf beberapa tangkapan layar yang berisi chat dan foto tidak senonoh terdakwa I dengan terdakwa II. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekiranya pukul 02.00 wib saksi Baihaqi bersama ibunya yaitu saksi Hayaton Nufuz dan saksi T.M Yusuf pergi menemui saksi Roni Reza selaku keuchik Gampong Pulo Tunong Kec. Delima Kab. Pidie untuk melaporkan permasalahan perselingkuhan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II. Selanjutnya saksi Baihaqi dan saksi Hayaton Nufuz selaku istri dari Terdakwa I dan Saksi T.M Yusuf selaku Suami Terdakwa II pergi bersama-sama ke rumah Terdakwa II dengan maksud dan tujuan untuk mendengar langsung pengakuan atas perselingkuhan tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa II, Saksi Hayaton Nufuz emosi dan memaki-maki Terdakwa II dari depan rumahnya tetapi Terdakwa II tetap tidak mau keluar dari dalam rumah takut terjadi keributan.-----------------------------------------------
----------Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli tahun 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Polsek Delima terdakwa I dan terdakwa II melaporkan saksi Baihaqi dengan tuduhan pencemaran nama baik namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II telah mengaku dihadapan saksi Ikhsan dan saksi Dedi Al Fandi bahwa terdakwa I dan terdakwa II pernah melakukan Jarimah Ikhtilath pada pertengahan bulan Februari tahun 2024 bertempat pada warung nasi milik terdakwa I di Desa Pulo Tunong Kec. Delima Kab. Pidie dengan cara terdakwa II datang ke warung nasi milik terdakwa I untuk mengambil tabung gas di dalam warung milik terdakwa I oleh karena dalam keadaan sepi terdakwa I dan terdakwa II langsung saling berpelukan dan berciuman lalu terdakwa I menyingkap baju terdakwa II hingga batas leher terdakwa II dan meremas payudara terdakwa II selama beberapa saat. Lalu oleh karena takut diketahui warga, terdakwa II dan terdakwa I menyudahi Jarimah Ikhtilat yang dilakukan kemudian terdakwa II meninggalkan warung nasi milik terdakwa I.---
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Hudud dalam Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------
Sigli, 23 September 2024 Jaksa Penuntut Umum
ABRARI R. FALKA, S.H., M.H. Ajun jaksa nip 19881207 201502 1 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |