DAKWAAN
-------- Bahwa Terdakwa ADHITHA TARUNA BIN USMAN Selasa tanggal 03 November 2024 sekira pukul 00.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau pada Tahun 2024 yang bertempat di Warung Kopi tepatnya di Gp. Mesjid Yaman Kec. Mutiara Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa mendaftarkan akun Slot Games Mahjong pada url https://istana-four.xyz/welcome/slot-games. dengan unser name JAMAN123 dan Paswoard 988988 serta rekening dana 0895327853790 menggunakan Hand Phone terdakwa yaitu Hanphone Merk Vivo y15s Model V2120 warna hitam dengan IMEI : 863276066913973 dan IMEI 2 : 863276066913965 kemudian melakukan Deposit ke Rekening DANA sebanyak Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), Selanjutnya memulai permainan Slot Games Mahjong Ways dengan memperhatikan pola – pola pembayaran pada tabel pembayaran serta melakukan taruhan sesuai dengan kemampuan finansial yang mana Terdakwa biasa memasang dengan nilai taruhan sebebsar 400 K dan/atau Rp. 400,- (empat ratus rupiah), kemudian memutar permainan dengan menekan logo bola hijau, setelah menekan star pada logo bola hijau jika terdapat minimal 3 (tiga) formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang dan deposite Terdakwa akan bertambah secara automatis dengan keuntungan yang berbeda sesuai dengan pola kemenangan yang telah ditentukan namun jika kalah makan deposite Terdakwa akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan, kemudian terdakwa ditangkap dan diproses hukum.
Bahwa permainan Slot Games Mahjong Ways ini bersifat untung-untungan sehingga akan memberi harapan bagi pemainnya untuk mendapatkan untung atau kemenangan.
Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui Perjudian/Maisir dengan menggunakan jaringan internet (judi online) itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang khususnya dalam Provinsi Aceh.
Bahwa sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (Judi Online) yang hukumnya haram.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------
|