Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/JN/2024/MS.Sgi 1.MUHAMMAD ABDUH, S.H.
2.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
ADHITHA TARUNA Bin USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 32/JN/2024/MS.Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 1640/L.1.11.8/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ABDUH, S.H.
2YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1ADHITHA TARUNA Bin USMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI

Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591

                     Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                      

SURAT DAKWAAN

NO REG PERK : PDM-25/L.1.11.8/Eku.2/11/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

ADHITHA TARUNA BIN USMAN

Nomor Identitas

:

1107131708860002

Tempat Lahir

:

Mesjid Yaman

Umur/Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 17 Agustus 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Riweuk Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

03 November 2024

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

04 November 2024  s/d 18 November 2024

 

 

 

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

18 November 2024 s/d 02 Desember 2024

 

 

 

C.

 

DAKWAAN

 

-------- Bahwa Terdakwa ADHITHA TARUNA BIN USMAN Selasa tanggal 03 November 2024 sekira pukul 00.20 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau pada Tahun 2024 yang bertempat di Warung Kopi tepatnya di Gp. Mesjid Yaman Kec. Mutiara Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

 

-------  Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa mendaftarkan akun Slot Games Mahjong pada url https://istana-four.xyz/welcome/slot-games. dengan unser name JAMAN123 dan Paswoard 988988 serta rekening dana 0895327853790 menggunakan Hand Phone terdakwa yaitu Hanphone Merk Vivo y15s Model V2120 warna hitam dengan IMEI : 863276066913973 dan IMEI 2 : 863276066913965 kemudian melakukan Deposit ke Rekening  DANA sebanyak Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), Selanjutnya memulai permainan Slot Games Mahjong Ways dengan memperhatikan pola – pola pembayaran pada tabel pembayaran serta melakukan taruhan sesuai dengan kemampuan finansial yang mana Terdakwa biasa memasang dengan nilai taruhan sebebsar 400 K dan/atau Rp. 400,- (empat ratus rupiah), kemudian memutar permainan dengan menekan logo bola hijau, setelah menekan star pada logo bola hijau jika terdapat minimal 3 (tiga) formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang dan deposite Terdakwa akan bertambah secara automatis dengan keuntungan yang berbeda sesuai dengan pola kemenangan yang telah ditentukan namun jika kalah makan deposite Terdakwa akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan, kemudian terdakwa ditangkap dan diproses hukum.

Bahwa permainan Slot Games Mahjong Ways ini bersifat untung-untungan sehingga akan memberi harapan bagi pemainnya untuk mendapatkan untung atau kemenangan.

Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui Perjudian/Maisir dengan menggunakan jaringan internet (judi online) itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang khususnya dalam Provinsi Aceh.

      Bahwa sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (Judi Online) yang hukumnya haram.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Kotabakti, 18 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

 

 

 

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya