Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/JN/2024/MS.Sgi 1.MUHAMMAD ABDUH, S.H.
2.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
CHAIRULLAH Bin DAUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 34/JN/2024/MS.Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 1642/L.1.11.8/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ABDUH, S.H.
2YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1CHAIRULLAH Bin DAUD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI

Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591

                     Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                           

SURAT DAKWAAN

NO REG PERK : PDM-26/L.1.11.8/Eku.2/11/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

CHAIRULLAH BIN M. DAUD

Nomor Identitas

:

1107130505730007

Tempat Lahir

:

Rambayan

Umur/Tanggal Lahir

:

51 Tahun / 05 Mei 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Mesjid Yaman Kec. Mutiara Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

03 November 2024

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik Rutan sejak    :      04 November 2024  s/d 18 November 2024

 

 Ditahan Oleh Penutut Umum

:

18 November  2024 s/d 22 November 2024

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa CHAIRULLAH BIN DAUD pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 00.20 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 yang bertempat di Warung Kopi Gampong Mesjid Yaman Kec. Mutiara Kab Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan  dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

 

-----Bahwa awalnya Terdakwa bersama-sama denngan kedua temannya yang bernama Adhita Taruna Bin Usman dan Amrizal Bin Ibrahim  mendaftar pada aplikasi Slot Games Mahjong menggunakan Handphone miliknya jenis VIVO Y15 S model V2120 Warna Hitam milik Adhita Taruna Bin Usman dan Hand Phone VIVO Y02 model V2236 milik Amrizal Bin Ibrahim (terdakwa dalam berkas terpisah) sedangkan terdakwa menggunakan HP merk VIVO 1819 warna hitam  dengan akun akun judi online Kudasakti168 dengan Bentol333 dan Paswoard damai333 , setelah Terdakwa memiliki akun, ia mulai memainkan permainan melalui Aplikasi Google Chrome sehingga Terdakwa dapat mengakses alamat Internet / Website JUDI ONLINE dengan url : https://istana-3.cfd/welcome/dashboard  Bahwa alamat internet / Website / Url yang Terdakwa akses untuk melakukan JUDI ONLINE adalah https://istana-3.cfd/welcome/dashboard dan akun yang Terdakwa miliki bernama Bentol333 dan Paswoard damai333.

------Selain Terdakwa tidak ada orang lain yang mengetahui Unsername dan Paswoard akun Judi Oline yang Terdakwa sebutkan pada poin di atas, adapun sisa deposite di akun tersebut saat sekarang ini sebesar 67,914 K atau sebesar Rp. 67.914 (enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus empat belas rupiah).

-------Setelah mendapatkan akun atas nama syougi Farhan dengan unser name Bentol333 dan Paswoard damai333 serta Rekening Dana 085268773726 baru Terdakwa bisa login / mengakses dan melakukan Deposit atau mengirimkan sejumlah uang ke Rekening tujuan Deposite Ovo sesuai dengan yang telah diberikan oleh sitem dengan Dana 082219794323 atas nama JUMIATI, kemudian mengisi jumlah deposited a.n mengirimkan uang ke akun dana yang telah ditentukan.

-------Kemudian Terdakwa bisa melakukan Deposit melalui Qris DANA setelah Deposit masuk ke dalam Akun Judi tersebut Terdakwa dapat memainkan game Judi Online seperti di Pg Soft dengan jumlah taruhan yang bervariasi mulai dari Rp. 200,- (ratus rupiah) sampai dengan Rp. 1.600,- (seribu enam rupiah) ataupun sampai dengan MAX BET yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu) juta rupiah) dalam satu kali putaran.

 

-------Selanjutnya Terdakwa memilih Slot dan menentukan jenis permainan, adapun jenis permainan yang sering Terdakwa mainkan yaitu Pragmatig Play Mahjong Ways  dan selanjutnya memulai permainan Slot Games Mahjong Ways dengan memperhatikan pola – pola pembayaran pada tabel pembayaran serta melakukan taruhan sesuai dengan kemampuan finansial yang mana Terdakwa biasa memasang dengan nilai taruhan sebebsar 200 K dan/atau Rp. 200,- (dua ratus rupiah) namun dalam permainan pada malam ini Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 Terdakwa memasang nilai taruhan sebesar 200 K dan/atau Rp. 200,- (dua ratus rupiah), kemudian memutar permainan dengan menekan logo bola hijau, setelah menekan star pada logo bola hijau jika terdapat minimal 3 (tiga) formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang dan deposite Terdakwa akan bertambah secara automatis dengan keuntungan yang berbeda sesuai dengan pola kemenangan yang telah ditentukan namun jika kalah makan deposite Terdakwa akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan. Terdakwa mendaftar dan melakukan Tindak Pidana Perjudian melalui aplikasi Slot Games Mahjong  dengan Menggunakan Jaringan Internet (Judi Online) kurang lebih sudah 4 (empat) bulan lamanya.

 

--------Bahwa Tindak Pidana Perjudian / Maisir (jenis Judi Online) tersebut, tata cara pembayaran untuk terdakwa bila menang maka deposit terdakwa akan bertambah secara automatis dengan keuntungan yang berbeda sesuai dengan pola kemenangan yang telah ditentukan namun jika kalah maka deposit terdakwa akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan.

--------Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Polres Pidie terdapat sisa deposit dalam akun Judi Online milik terdakwa  sebesar 67,914 K atau sebesar Rp. 67.914 (enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus empat belas rupiah).

-------Bahwa terdakwa mengetahui bahwa aplikasi Slot Games Mahjong ini adalah merupakan Maisir yang dilarang di Propinsi Aceh karena melanggar Qanun Aceh dan adanya larangan berupa Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan aplikasi Slot Games Mahjong adalah termasuk kedalam jenis perjudian/Maisir ( Judi Online) yang hukumnya Haram.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------

 

 

 

 

Kotabakti, 18 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

       

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya