Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/JN/2024/MS.Sgi | Abrari Rizki Falka, S.H., M.H. | MUSAFIR, S.Sos., M.Kes. Bin HASBALLAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelecehan Seksual | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/JN/2024/MS.Sgi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-55/L.1.11/Eku.2/09/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg Perkara: PDM-24/Eku.2/SGL/09/2024
----------Bahwa terdakwa Musafir. S. Sos., M. Kes. Bin Hasballah pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 19.25 Wib atau pada bulan Juli 2024 atau pada waktu tertentu bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu atau pada tahun 2024 bertempat di Mushalla Dayah Darul Muta’alim Al- Fatih Dusun Tanjong Harapan Gampong Keramat Luar Kec. Kota Sigli Kab. Pidie. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terhadap anak yaitu para Anak-Korban Silvia Maida Binti Hendra (berumur 13 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-08052015-0015), Rifa Humaira Binti Agus Safrizal (berumur 12 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-12022013-0035) dan Kesyarika Putri Salem Binti Rusdi Salem (berumur 14 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-05082016-0030). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula Terdakwa yang pada saat itu berada di dalam Musalla Dayah Darul Muta’alim Al- Fatih Dusun Tanjong Harapan Gampong Keramat Luar Kec. Kota Sigli Kab. Pidie bersama dengan saksi Rahayu, Anak-Saksi Nasywa dan beberapa santri lainnya. Kemudian pada saat itu terdakwa menyuruh saksi Rahayu untuk memijat kepala terdakwa sedangkan Anak-Saksi Nasywa duduk berdekatan dengan terdakwa dan saksi Rahayu. Kemudian tidak lama setelah itu datang Anak-Korban Silvia, Anak-Korban Rifa Humaira dan Anak-Korban Kesyarika di Musalla Dayah Darul Muta’alim Al- Fatih dan melihat saksi Rahayu yang sedang memijat terdakwa, setelah selesai memijat Saksi Rahayu langsung beranjak pergi menuju kamarnya, lalu terdakwa menyampaikan kepada Anak-Korban “coba pijat Tgk sebentar, siapa diantara kalian yang paling enak pijat” namun ketiga Anak-Korban tidak ada yang mejawab, lalu terdakwa langsung menyuruh Anak-Saksi Nasywa untuk memijat kepala terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan “sudah cukup, sekarang giliran Silvia” lalu Anak-Saksi Nasywa Kembali ke tempat ia semula. Setelah giliran Anak-Korban Silvia terdakwa menyuruh Anak-Korban Rifa dan Anak-Korban Kesyarika Putri Salem Binti Rusdi Salem secara bergiliran. Setelah itu terdakwa menyampaikan kepada Anak-Korban “satupun tidak ada yang enak pijat, sini saya contohkan yang benar. Siapa yang mau duluan”, lalu Anak-Saksi Nasywa langsung berbaring didepan terdakwa untuk dipijat kepalanya setelah itu Anak-Saksi Nasywa merasa pusing dan minta izin masuk kedalam kamarnya untuk mengambil obat. Selanjutnya terdakwa menyuruh Anak-Korban Silvia berbaring untuk diberikan contoh pijat yang benar lalu terdakwa memijat wajah Anak-Korban Silvia sambil menanyakan “kamu sudah haid” dan “ukuran BH berapa?” lalu Anak-Korban Silvia menjawab “belum Tengku” dan “tidak pakai BH tapi pakai miniset” lalu terdakwa langsung memasukkan tangan sebelah kanan kedalam mukenah dan langsung meremas-remas payudara sebelah kanan Anak-Korban Silvia dengan menyampaikan kepada Anak-Korban Silvia “sudah ada pentil?” dan Anak-Korban Silvia menjawab “sudah tapi kecil” kemudian terdakwa langsung meraba-raba pentil menggunakan jari telunjuk dan menekan-nekan dibagian atas payudara sambil menyampaikan “ada sakit ini?” dan Anak-Korban Silvia menjawab “tidak”. Selanjutnya terdakwa menyuruh lagi Anak-Korban Rifa untuk berbaring didepan terdakwa dan langsung memijat di bagian wajah Anak-Korban Rifa dan selanjutnya terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam mukenah dan langsung meraba payudara sebelah kanan sambil menyampaikan kepada Anak-Korban “kamu belum ada hidung/pentil ya” namun Anak-Korban Rifa tidak menjawab, tidak lama setelah itu Anak-Saksi Nasywa kembali lagi ke Mushalla dengan membawa minyak dan setelah itu Anak-Korban Silvia dan Anak-Korban Rifa langsung pergi ke kamar mandi untuk mengambil wudhu. Setelah itu terdakwa menyuruh Anak-Korban Kesyarika Putri Salem Binti Rusdi Salem untuk berbaring dan langsung memijat di bagian kepala dan wajah, lalu terdakwa menanyakan kepada Anak-Korban Kesyarika “Kesya berapa hari halangan” lalu Anak-Korban Kesyarika menjawab “tujuh hari” setelah itu tiba-tiba tangan kanan terdakwa langsung dimasukkan kedalam mukenah dan tangan kirinya masih memijat kepala Anak-Korban Kesyarika selanjutnya terdakwa memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan dan memegang bagian puting payudara sambil memainkan jari telunjuk menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa dan sambil menanyakan kepada Anak-Korban “ini hidung ya” dan Anak-Korban Kesyarika menganggukkan kepala. Setelah itu terdakwa menyuruh Anak-Korban Kesyarika dan Anak-Saksi Nasywa untuk mengambil wudhu. Dan pada saat dikamar mandi Anak-Korban Silvia sedang menangis dan menceritakan mengalami juga kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap Anak-Korban Silvia Maida Binti Hendra, Anak- Korban Rifa Humaira Binti Agus Safrizal dan Anak-Korban Kesyarika Putri Salem Binti Rusdi Salem mengalami rasa takut atau trauma.------------------------------------ -------Bahwa sekira bulan Maret 2024 terdakwa pernah memperlihatkan artikel yang ada pada handphone terdakwa kepada Anak-Korban Silvia Maida Binti Hendra dan Anak-Saksi Nasywa yang mana artikel tersebut berisi manfaat menghisap payudara dengan tujuan agar Anak-Korban Silvia Maida Binti Hendra terangsang dan segera mendapatkan Haid.--- --------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------
Sigli, 18 September 2024 Jaksa Penuntut Umum
WAHYUDDIN S.H. Jaksa Madya NIP. 197207291993031001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |