Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/JN/2024/MS.Sgi | MUHAMMAD ABDUH, S.H. | FADHLI Bin M. JAMIL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelecehan Seksual | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/JN/2024/MS.Sgi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 59 /L.1.11/Eku.2/10/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | RENCANA DAKWAAN No.Reg.Perk.: PDM-26/Eku.2/SGI/09/2024/
Bahwa ia terdakwa Fadli Bin M.Jamil pada hari dan tanggal yang tidak saya ingat pada awal tahun 2023 sekira pukul 13.00 wib kejadian kedua kali pada hari minggu tanggtal 23 Juni tahun 2024 sekira pukul 10.00 wib bertempat di dalam rumah terdakwa Fadhli Bin M.Jamil di Gp. Blang Rapai Kec. Indra Jaya Kab,Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Mahkamah Syari’yah Sigli,yang berwenang memeriksa dan mengadilinya”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilanPuluh) kali ataudenda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan”perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa Fadli Bin M.Jamil Kejadian pertama sekira awal bulan februari tahun 2023 sekira pukul 10.00 wib kejadian kedua kali pada hari minggu tanggtal 23 Juni tahun 2024 sekira pukul 10.00 wib yang bertempat didalam rumah terdakwa Fadli Bin M.Jamil digampong Mns Blang Rapai Kec. Indra Jaya Kab. Pidie pada saat itu kakak sepupu saksi Iklima pergi kesawah lalu korban disuruh menjaga anaknya bernama Alfarisi masih kecil karena saksi pergi kesawah selanjutnya pada saat korban menidurkan anak saksi yang bernama Alfarisi didalam ayunan tertidur lalu tidak lama kemudian korbanpun ikut tertidur diruang tamu kemudian tidak lama setelah korban terbangun melihat terdakwa Fadli Bin M.Jamil sudah ada disamping korban selanjutnya terdakwa tanpa mengatakan apa-apa langsung memegang dan meremas-remas kedua belah payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya, pada saat korban mengatakan kepada terdakwa “bek ganggu loh, longku eh siat bang, / jangan ganggu saya, tidur sebentar bang” terdakwa bangun dan hendak membuka celana yang dipakainya lalu karena melihat kejadian tersebut korban langsung bangun dan keluar dari dalam rumah dikarenakan korban merasa takut lalu tidak lama setelah korban keluar terdakwa juga ikut keluar dan mengambil sepeda motornya langsung pergi kemudiandatang ayah korban bernama saksi Nurdin Bin Imbrahim pulang kerumah lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya (saksi)--- Bahwa kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib bertempat didalam rumah terdakwa Fadli Bin M.Jamil di Gampong Mns Blang Rapai Kec. Indara Jaya Kab. Pidie yang mana pada saat itu korban sedang tidur diruang tamu rumah aceh (seramau) dikarenakan korban sedang kurang sehat merasa ada seseorang yang datang disamping korban sudah ada tersamgka Fadli Bin M.Jamil yang tidur memakai handuk saja tanpa mengatakan apa-apa langsung memegang dan meremas-remas kedua belah payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya, mengatakan kepada korban“ka iem bek karu / diam, jangan ribut”, dan selanjutnya terdakwa Fadli Bin M.jamil menurunkan celana dan celana dalam korban sebatas lutut terdakwa memegang kemaluan,dan menggesek-gesekkan jari tangan kirinya pada kemaluan korban serta terdakwa mengangkangkan kedua paha korban membuka handuk yang dipakainya,memegang alat vitalnya dan mengarahkannya kedalam kemaluan korban selanjutnya terdakwa menggesek-gesekan alat vitalnya pada kemaluan serta memasukan alat vitalnya kedalam kemaluan korban namun korban melakukan perlawanan, hadap terdakwa kembali memegang dan meremas-remas kedua payudara korban serta menindih tubuh korban sambil menggesek-gesekkan aalat vitalnya pada kemalian korban, pada saat itu terdengar suara sepeda motor kakak sepupu korban yang bernama Iklima lalu tewrsangka mengatakan kepada korban dengan kata-kata “ nyan bek kapeugah-peugah bak kakak/ itu jangan kamu bilang-bilang sama kakak” lalu setelah mengatakan itu terdakwa Fadli Bin M.Jamil langsung pergi kebawah meninggalkan korban,lalu korban merapikan kembali celana yang dipakai.nya. Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Et reventum dari rumah sakit Umum Daerah Tgk Chik Di Tiro Sigli Nomor : 37 / RSU.S / MED.VR/RM / VII / 2024, Tanggal 25 Juli 2024 yang ditanda tanggani Oleh dr. Rahmat Sp.OG,subsp.FER,MKM,AIFO-K Hasil Pemeriksaan :
Dari pemeriksaan luar : Vagina
Kesimpulan : “Selaput dara utuh” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |