Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU :
-----------Bahwa ia Anak Habibi Bin Aiyub pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2023 bertempat di dalam kamar mandi rumah Saksi korban Cut Aisyah Varisha Binti Teuku Reza Al Fathah di Gampong Daboh Kec Delima Kab Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak Habibi Bin Aiyub dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saksi korban Cut Aisyah Varisha Binti Teuku Reza Alfathah ( 7 tahun) sedang bermain petak umpet di rumahnya di Gampong Daboh Kec Delima Kab Pidie, kemudian Anak Habibi Bin Aiyub memanggil saksi korban dengan kata – kata ” Acut keunoe kajak ile siat” ( Acut kesini kamu dulu sebentar ), lalu saksi korban menghampiri Anak Habibi Bin Aiyub. Kemudian Anak Habibi Bin Aiyub mengatakan lagi kepada saksi korban ” acut kacok labang siat di dalam kama manoe ” ( Acut kamu ambil paku sebentar di dalam kamar mandi ). Selanjutnya saksi korban langsung pergi ke kamar mandi untuk mengambil paku. Namun karena tidak menemukan paku lalu saksi korban mengatakan kepada Anak Habibi bin Aiyub dari dalam kamar mandi ” hana labang lam kama manoe ” (tidak ada paku di dalam kamar mandi). Kemudian Anak Habibi bin Aiyub menjawab ” oh hana nyeh” ( oh tidak ada ya). Selanjutnya Anak Habibi ikut masuk ke dalam kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi, lalu langsung menyingkap rok saksi korban sebatas pinggang, dan membuka celana dalam saksi korban. Selanjutnya Anak Habibi Bin Aiyub menggesek-gesekkan jarinya di sekitar kemaluan saksi korban lalu memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan saksi korban sedalam 2 ( dua) centi meter. Kemudian Anak Habibi Bin Aiyub menyuruh saksi korban untuk berbaring di lantai, lalu membuka resleting celana yang dipakainya dan mengeluarkan kemaluannya, selanjutnya Anak Habibi Bin Aiyub menggesek-gesekkan kemaluannya di kemaluan saksi korban beberapa saat. Setelah itu Anak Habibi Bin Aiyub kembali menutup celananya dan keluar dari kamar mandi.
- Bahwa akibat perbuatan Anak terhadap saksi korban Cut Aisyah Varisha Binti Teuku Reza Alfathah, berdasarkan Hasil visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro Sigli, Nomor : 15/ RSU.S/MED.VR/RM/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr. Rakhmat, Sp.OG , MKM, AIFO-K dokter pada RSU Daerah Tgk Chik Ditiro Sigli dengan hasil pemeriksaan ditemukan :
- Tampak luka lecet pada labia mayora arah pukul nol empat koma nol nol ukuran nol koma lima kali nol koma lima kali nol koma dua centimeter.
Dengan kesimpulan : selaput dara utuh
-----------Perbuatan Anak Habibi Bin Aiyub sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia Anak Habibi Bin Aiyub pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2023 bertempat di dalam kamar mandi rumah Saksi korban Cut Aisyah Varisha Binti Teuku Reza Al Fathah di Gampong Daboh Kec Delima Kab Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak Habibi Bin Aiyub dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, saksi korban Cut Aisyah Varisha Binti Teuku Reza Alfathah ( 7 tahun) sedang bermain petak umpet di rumahnya di Gampong Daboh Kec Delima Kab Pidie, kemudian Anak Habibi Bin Aiyub memanggil saksi korban dengan kata – kata ” Acut keunoe kajak ile siat” ( Acut kesini kamu dulu sebentar ), lalu saksi korban menghampiri Anak Habibi Bin Aiyub. Kemudian Anak Habibi Bin Aiyub mengatakan lagi kepada saksi korban ” acut kacok labang siat di dalam kama manoe ” ( Acut kamu ambil paku sebentar di dalam kamar mandi ). Selanjutnya saksi korban langsung pergi ke kamar mandi untuk mengambil paku. Namun karena tidak menemukan paku lalu saksi korban mengatakan kepada Anak Habibi bin Aiyub dari dalam kamar mandi ” hana labang lam kama manoe ” (tidak ada paku di dalam kamar mandi). Kemudian Anak Habibi bin Aiyub menjawab ” oh hana nyeh” ( oh tidak ada ya). Selanjutnya Anak Habibi ikut masuk ke dalam kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi, lalu langsung menyingkap rok saksi korban sebatas pinggang, dan membuka celana dalam saksi korban. Selanjutnya Anak Habibi Bin Aiyub menggesek-gesekkan jarinya di sekitar kemaluan saksi korban lalu memasukkan jari telunjuknya ke dalam kemaluan saksi korban sedalam 2 ( dua) centi meter. Kemudian Anak Habibi Bin Aiyub menyuruh saksi korban untuk berbaring di lantai, lalu membuka resleting celana yang dipakainya dan mengeluarkan kemaluannya, selanjutnya Anak Habibi Bin Aiyub menggesek-gesekkan kemaluannya di kemaluan saksi korban beberapa saat. Setelah itu Anak Habibi Bin Aiyub kembali menutup celananya dan keluar dari kamar mandi.
- Bahwa akibat perbuatan Anak terhadap saksi korban Cut Aisyah Varisha Binti Teuku Reza Alfathah, berdasarkan Hasil visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro Sigli, Nomor : 15/ RSU.S/MED.VR/RM/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr. Rakhmat, Sp.OG , MKM, AIFO-K dokter pada RSU Daerah Tgk Chik Ditiro Sigli dengan hasil pemeriksaan ditemukan :
- Tampak luka lecet pada labia mayora arah pukul nol empat koma nol nol ukuran nol koma lima kali nol koma lima kali nol koma dua centimeter.
Dengan kesimpulan : selaput dara utuh
----------- Perbuatan Anak Habibi Bin Aiyub sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. |