Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2025/MS.Sgi YUDHA UTAMA PUTRA, S.H MAHLIL HAMDI Bin YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2025/MS.Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-28/L.1.11.8/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1MAHLIL HAMDI Bin YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI

Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591

                     Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                      

SURAT DAKWAAN

NO REG PERK : PDM-02/L.1.11.8/Eku.2/01/2025

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

MAHLIL HAMDI Bin YUSUF

Nomor Identitas

:

1107071702900001

Tempat Lahir

:

Putoe

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 17 Februari 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Peutoe Gapui Kec. Indrajaya Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

S1 Ilmu Adm Negara (Tamat)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

29 Desember 2024

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

30 Desember 2024  s/d 13 Januari 2025

 

 

 

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

06 Januari 2025 s/d 10 Januari 2025

 

 

 

C.

 

DAKWAAN

 

-------- Bahwa Terdakwa MAHLIL HAMDI Bin YUSUF Selasa tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 00.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau pada Tahun 2024 yang bertempat di warkop tepatnya di Gp. Meunasah Bale Kec. Sakti Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

 

-------  Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa melakukan permainan Judi Online dengan cara terdakwa melalui Aplikasi Google Chrome sehingga Terdakwa dapat mengakses alamat Internet / Website JUDI ONLINE dengan url : https://mamaperi.xyz/lobby dan akun yang terdakwa miliki bernama TEMPUR888 dan Paswoard gacor123 dengan Minimal Deposit 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta Rekening Bank Central Asia (BCA) 8305470488 (MAHLIL HAMDI). Adapun sisa deposite di akun tersebut saat sekarang ini sebesar 122,003 K atau sebesar Rp. 122.003 (lima ratus tujuh puluh empat ribu sepuluh rupiah). Terdakwa biasa memasang dengan nilai taruhan sebebsar 4.0 K dan/atau Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) namun dalam permainan pada malam ini Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 terdakwa memasang nilai taruhan sebesar 4.0 K dan/atau Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), kemudian memutar permainan dengan menekan logo bola hijau, setelah menekan star pada logo bola hijau jika terdapat minimal 3 (tiga) formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang dan deposite terdakwa akan bertambah secara automatis dengan keuntungan yang berbeda sesuai dengan pola kemenangan yang telah ditentukan namun jika kalah makan deposite terdakwa akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan. ---

Bahwa permainan Slot Games Pragmatic Play Mahjong Ways ini bersifat untung-untungan sehingga akan memberi harapan bagi pemainnya untuk mendapatkan untung atau kemenangan.

Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui Perjudian/Maisir dengan menggunakan jaringan internet (judi online) itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dilarang khususnya dalam Provinsi Aceh.

Bahwa sesuai Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (Judi Online) yang hukumnya haram.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Kotabakti, 06 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

 

 

 

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya