Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/JN/2024/MS.Sgi | MUHAMMAD ABDUH, S.H. | JIBRAN Bin ABDUL KARIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27/JN/2024/MS.Sgi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-53/L.1.11/Eku.2/09/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk.: PDM-23/Eku.2/SGI/08/2024/
Kesatu : Bahwa ia tersangka Jibran Bin Abdul Kasrim pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 14.40 wib di rumah tersangka tempatnya Gampong Geunteng Timu Kec. Bate Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Mahkamah Syari’yah Sigli,yang berwenang memeriksa dan mengadilinya”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap Anak.diancam dengan Uqubat tazir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali paling banyak 200 (dua ratus kali, ataudenda paling sediki 1.500 (seribu lma ratus ) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) mgram emas murni atau penjara paling sediki 150 (seratus lima puluh)bula paling banyak 200 (dua ratus) bulan”perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 14.40 wib pada saat tersangka sedang tidur sambil menghayal wanita yang catik dan seksi sehingga tersangka melakukan onani, pada saat tersangka melakukan onani tersangka mendengar suara jorban Taaharahtul Nisak Binti Lukman yang sedang bermain denga adik kandung tersangka bernama Muhibibur Sahri diluar rumah, kemudian pada saat itu tersasngka langsung memakai celana dalam dan kain sarung, pergi ke luar rumah memanggil korban sambil tersangka memegang tangann kanan korban untuk masuk ke dalam rumah, pada saat berada didalam rumah tersangka langsung membawa korban untuk masuk kedalam kamar tersangka sesampainya didalam kamar tersangka langsung mengunci pintu kamar dan menyuruh tidur diatas kasur yang didalam kamar tersebut, selanjutnya tersangka langsung memeloroti celana panjang dan celana dalam yang dipakai korban hingga batas mata kaki, dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka kain sarung dan celana dalam yang tersangka pakai, setelah itu langsung mengangkangkan kedua paha korban dan kemudian tersangka memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur kurang lebih selama 3 (tiga) menit pada saat tersangka memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan korban menolak badan tersangka serta memukul-mukul badan tersangka sambil megatakan “sakit bang” akan tetapi tersangka tidak menghiraukannya, langsung memeluk tubuh korban dengan erat sehingga saat itu trersangka mencabut atau mengeluarkan alat vitalnnya dari dalam kemaluan korban tersangka mengeluarkan spermanya diatas celana dalam korban, tersangka mengatakan kepada korban “bek ka peugah-peugah bak mak keuh beh, meunye ka peugah ku poh kah / jangan bilang-bilang sama mamak kamu ya , kalau kamu bilang saya pukul kamu”, setelah tersangka mengeluarkan kata-kata tersebut selanjutnya tersangka langsung membuka kunci pintu kamar tersangka menyuruh korban untuk keluar dari dalam rumah tersangka Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Etreventum dari rumah sakit Umum Daerah Tgk Chik Di Tiro Sigli Nomor : 34 RSU.S /MED.VR/RM /VII /2024, Tanggal 12 Juli 2024 yang ditanda tanggani Oleh dr. Fita Drismai, Sp.OG.M.Kes Pemeriksaan Pemeriksaan :
Selaput dara :
Kesimpulan : “Selaput dara tidak utuh” Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 1 angka 30 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Atau Kedua : Bahwa ia tersangka Jibran Bin Abdul Kasrim pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 14.40 wib telah melakukan pelecehan seksuai terhadap korban di rumah tersangka tempatnya Gampong Geunteng Timu Kec. Bate Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Mahkamah Syari’yah Sigli,yang berwenang memeriksa dan mengadilinya”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilanPuluh) kali ataudenda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan”perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 14.40 wib pada saat tersangka sedang tidur sambil menghayal wanita yang catik dan seksi sehingga tersangka melakukan onani, pada saat tersangka melakukan onani tersangka mendengar suara jorban Taaharahtul Nisak Binti Lukman yang sedang bermain denga adik kandung tersangka bernama Muhibibur Sahri diluar rumah, kemudian pada saat itu tersasngka langsung memakai celana dalam dan kain sarung, pergi ke luar rumah memanggil korban sambil tersangka memegang tangann kanan korban untuk masuk ke dalam rumah, pada saat berada didalam rumah tersangka langsung membawa korban untuk masuk kedalam kamar tersangka sesampainya didalam kamar tersangka langsung mengunci pintu kamar dan menyuruh tidur diatas kasur yang didalam kamar tersebut, selanjutnya tersangka langsung memeloroti celana panjang dan celana dalam yang dipakai korban hingga batas mata kaki, dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka kain sarung dan celana dalam yang tersangka pakai, setelah itu langsung mengangkangkan kedua paha korban dan kemudian tersangka memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur kurang lebih selama 3 (tiga) menit pada saat tersangka memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan korban menolak badan tersangka serta memukul-mukul badan tersangka sambil megatakan “sakit bang” akan tetapi tersangka tidak menghiraukannya, langsung memeluk tubuh korban dengan erat sehingga saat itu trersangka mencabut atau mengeluarkan alat vitalnnya dari dalam kemaluan korban tersangka mengeluarkan spermanya diatas celana dalam korban, tersangka mengatakan kepada korban “bek ka peugah-peugah bak mak keuh beh, meunye ka peugah ku poh kah / jangan bilang-bilang sama mamak kamu ya , kalau kamu bilang saya pukul kamu”, setelah tersangka mengeluarkan kata-kata tersebut selanjutnya tersangka langsung membuka kunci pintu kamar tersangka menyuruh korban untuk keluar dari dalam rumah tersangka Bahwa Bahwa sesuai dengan Hasil Visum Etreventum dari rumah sakit Umum Daerah Tgk Chik Di Tiro Sigli Nomor : 34 RSU.S /MED.VR/RM /VII /2024, Tanggal 12 Juli 2024 yang ditanda tanggani Oleh dr. Fita Drismai, Sp.OG.M.Kes Pemeriksaan Pemeriksaan : 1 Korban dibawa dalam keadaan hidup 2 Inspeksi : Selaput dara :
Kesimpulan : “Selaput dara tidak utuh”
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 1 angka 27 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |