Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/JN/2024/MS.Sgi 1.MUHAMMAD ABDUH, S.H.
2.YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
AMRIZAL Bin IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 33/JN/2024/MS.Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 1641/L.1.11.8/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ABDUH, S.H.
2YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1AMRIZAL Bin IBRAHIM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI

Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591

                     Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                           

SURAT DAKWAAN

NO REG PERK : PDM-27/L.1.11.8/Eku.2/11/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

AMRIZAL BIN IBRAHIM

Nomor Identitas

:

1107130107860277

Tempat Lahir

:

Mesjid Yaman

Umur/Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 02 Juli 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gp. Mesjid Yaman Kec. Mutiara Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

03 November 2024

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik Rutan sejak    :      04 November 2024  s/d 18 November 2024

 

 Ditahan Oleh Penutut Umum

:

18 November  2024 s/d 22 November 2024

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

Kesatu:

----- Bahwa Terdakwa AMRIZAL BIN IBRAHIM pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 yang bertempat di Warung Kopi Gampong Mesjid Yaman Kec. Mutiara Kab Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan  dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

 

-----Bahwa awalnya Terdakwa bersama-sama denngan kedua temannya yang bernama Adhita Taruna Bin Usman dan Chairullah bin Daud mendaftar pada aplikasi Slot Games Mahjong menggunakan Handphone miliknya jenis VIVO Y15 S model V2120 Warna Hitam milik Adhita Taruna Bin Usman dan Hand Phone VIVO 1819 warna Hitam milik Chairullah bin Daud (terdakwa dalam berkas terpisah) sedangkan terdakwa menggunakan HP merk VIVO Y02 Model V2236 warna hitam  dengan akun website judi online MAXWIN89  melalui Akun milik Terdakwa dengan user name milik Terdakwa AMRI12345 dan Password @ulul123 dengan Url https://www.maxwin89ty.com/slots/pgsoft. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan akun serta membuat Rekening Dana sesuai nomor Hp terdakwa, baru terdakwa bisa login / mengakses dan melakukan Deposit atau mengirimkan sejumlah uang ke Rekening tujuan deposit DANA sesuai dengan yang telah diberikan oleh sistem dengan DANA Qris dengan jumlah nominal sesuai keinginan terdakwa sebanyak Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) ke akun DANA 085370508657 a.n Muhammad Rival milik Terdakwa ke rekening yang telah ditentukan oleh sistem, setelah sejumlah uang tunai yang dideposite masuk akun Terdakwa kemudian Terdakwa memilih jenis permain Judi Online yang ingin Terdakwa mainkan, setelah memilih jenis permainan selanjutnya Terdakwa mentukan jumlah taruhan.Didalam sitem permainan Judi Online tersebut jika terdapat minimal 3 (tiga) formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang dan deposite Terdakwa akan bertambah secara automatis, Namun sebaliknya apabila tidak terdapat minimal 3 (tiga) formasi pola yang sama secara garis lurus akan kalah dan deposite Terdakwa akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan yang dipasangkan oleh Terdakwa.

--------Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Polres Pidie yang dengan sengaja melakukan  Jarimah Maisir dengan nilai taruhan pada saat diamankan oleh pihak kepolisian sebanyak Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah).

 

-------Bahwa terdakwa mengetahui bahwa aplikasi Slot Games Mahjong ini adalah merupakan Maisir yang dilarang di Propinsi Aceh karena melanggar Qanun Aceh dan adanya larangan berupa Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan aplikasi Slot Games Mahjong adalah termasuk kedalam jenis perjudian/Maisir ( Judi Online) yang hukumnya Haram

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------

 

 

 

 

Kotabakti, 18 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

       

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya