Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/JN/2024/MS.Sgi YUDHA UTAMA PUTRA, S.H HASYIMI RAFSANJANI Bin ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 31/JN/2024/MS.Sgi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 1455/L.1.11.8/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA UTAMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNama
1HASYIMI RAFSANJANI Bin ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI PIDIE DI KOTABAKTI

Jalan Tangse No. 4 Kotabakti Telp. (0653)-821740 Fax. (0653) 821591

                     Kode Pos : 24164 Email : cabjari.pidie.kotabakti@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                      

RENCANA DAKWAAN

NO REG PERK : PDM-20/L.1.11.8/Eku.2/2024

 

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Terdakwa

:

HASYIMI RAFSANJANI BIN ABDULLAH

Nomor Identitas

:

1107181206950001

Tempat Lahir

:

Cebrek

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 12 Juni 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Cebrek Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

S1 Hukum Ekonomi Syariah

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

03 September 2024

 

 

 

2.

Penahanan

   

 

 

 

Ditahan Oleh Penyidik

 

Rutan sejak

:

04 September 2024  s/d 23 September 2024

 

 

 

 

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

24 September 2024 s/d 23 Oktober 2024

      Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Rutan sejak

:

01 Oktober 2024 s/d 15 Oktober 2024

 

 

 

C.

 

DAKWAAN

Kesatu:

----- Bahwa Terdakwa Hasyimi Rafsanjani Bin Abdullah pada hari Rabu tanggal 03 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 yang bertempat di Gampong Cebrek Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

 

-----Bahwa awalnya Terdakwa mendaftar pada aplikasi Higgs Domino menggunakan Handphone miliknya jenis Redmi Note 11 Pro Warna Hitam dengan akun ID:58653789 dan Password: Syimigan, setelah Terdakwa memiliki akun ia mulai memainkan permainan judi online seperti Duofucai dan Fafafa. Kemudian koin emas tersebut di gunakan untuk bermain judi online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino dengan memasang taruhan berbagai macam jumlah.

Bahwa Terdakwa mendapatkan koin emas tersebut dari menampung dari pemain lainnya dengan harga beli Rp. 45.000,- sampai dengan Rp. 50.000,- untuk 1 (satu) Billion. Selanjutnya Terdakwa mulai menjual koin emas kepada pembeli dengan cara meminta ID pembeli kemudian Terdakwa mengirim koin emas sebanyak yang dibeli ke akun pembeli. Bahwa Terdakwa menjual koin emas tersebut dengan harga Rp. 60.000,- untuk 1 (satu) Billion dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 10.000,- sampai Rp. 15.000,- .

Bahwa dalam satu bulan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan koin emas di akun ID milik Terdakwa dan hasil dari keuntungan permainan Judi Online tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari dan untuk menampung kembali koin emas dari pemain lain.--

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa Hasyimi Rafsanjani Bin Abdullah pada hari Rabu tanggal 03 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 yang bertempat di Gampong Cebrek Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

 

-----Bahwa awalnya Terdakwa mendaftar pada aplikasi Higgs Domino menggunakan Handphone miliknya jenis Redmi Note 11 Pro Warna Hitam dengan akun ID:58653789 dan Password: Syimigan, setelah Terdakwa memiliki akun ia mulai memainkan permainan judi online seperti Duofucai dan Fafafa. Kemudian koin emas tersebut di gunakan untuk bermain judi online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino dengan memasang taruhan berbagai macam jumlah.

Bahwa Terdakwa mendapatkan koin emas tersebut dari menampung dari pemain lainnya dengan harga beli Rp. 45.000,- sampai dengan Rp. 50.000,- untuk 1 (satu) Billion. Selanjutnya Terdakwa mulai menjual koin emas kepada pembeli dengan cara meminta ID pembeli kemudian Terdakwa mengirim koin emas sebanyak yang dibeli ke akun pembeli. Bahwa Terdakwa menjual koin emas tersebut dengan harga Rp. 60.000,- untuk 1 (satu) Billion dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 10.000,- sampai Rp. 15.000,- .

Bahwa dalam satu bulan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan koin emas di akun ID milik Terdakwa dan hasil dari keuntungan permainan Judi Online tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari dan untuk menampung kembali koin emas dari pemain lain.--

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

Kotabakti, 01 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

YUDHA UTAMA PUTRA, S.H.

 JAKSA MADYA NIP. 19730528 199803 1 002

 

 

 

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya